Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Tuntas Seni Menyusun Kajian Hukum Lewat Peningkatan Kapasitas Chapter III

Sutrawan saat menjelaskan materi tentang penyusunan kajian hukum dalam program peningkatan kapasitas pengawas Bawaslu se-Bali

Sutrawan saat menjelaskan materi tentang penyusunan kajian hukum dalam program peningkatan kapasitas pengawas Bawaslu se-Bali

Denpasar, Bawaslu Bali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali kembali melanjutkan program peningkatan kapasitas jajaran melalui "Bawaslu Membelajarkan Chapter 3". Pertemuan kali ini memfokuskan pembahasan pada aspek krusial, yaitu teknik penyusunan kajian hukum yang komprehensif. Selasa (27/1).

Hadir sebagai narasumber utama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa kajian hukum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menganalisis dan mengevaluasi mekanisme penanganan pelanggaran, khususnya dalam konteks Pemilu maupun Pilkada di Indonesia.

Sutrawan merinci bahwa sebuah kajian hukum yang kuat harus berpijak pada pilar-pilar yang jelas. “Ada peristiwa, fakta, serta bukti perumusan pasal. Telaah hukum ini menentukan kepada siapa kita merekomendasikan sebuah putusan, yang kemudian akan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menelaah hasil putusan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membedah instrumen hukum yang wajib dikuasai pengawas pemilu, mulai dari UU Pemilu, PKPU, hingga regulasi teknis seperti Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Penguasaan materiil ini ditegaskan sebagai prasyarat utama bagi seorang pengawas sebelum melakukan pengkajian.

Satu poin penting yang ditekankan adalah inklusivitas dalam proses belajar ini. Sutrawan menyebutkan bahwa penyusunan kajian hukum idealnya melibatkan seluruh pimpinan dan kesekretariatan tanpa terkecuali.

“Langkah ini penting karena setiap personel harus memiliki kesiapan teknis untuk mengemban tanggung jawab pengkajian sewaktu-waktu. Menjadi penyelenggara adalah proses belajar tanpa henti, sekaligus bentuk pengembangan diri ke depan,” ungkapnya di hadapan peserta.

Sutrawan menambahkan bahwa kajian tidak hanya terbatas pada persoalan hukum murni, melainkan mencakup spektrum yang luas, mulai dari laporan dan permohonan pada masa tahapan, hingga temuan kinerja pada masa non-tahapan. Dalam prosesnya, pengawas dilarang menolak laporan yang masuk, untuk kemudian dilakukan kajian awal guna memenuhi syarat formil dan materiil.

Pada sesi teknis, peserta diajak melakukan simulasi langsung melalui bedah kasus posisi. Dengan menggunakan instrumen seperti Formulir B.7/A.4 untuk Kajian Awal dan Formulir B.13/A.11 untuk Penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran, para peserta berlatih menyusun kronologi dari laporan (LP) maupun temuan (TM) guna mengasah ketajaman analisis. Diskusi pun berkembang hangat saat perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota silih berganti menyampaikan pertanyaan dan tanggapan.

Menutup rangkaian kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan apresiasi atas dedikasi peserta selama sesi berlangsung.

“Semoga apa yang dipaparkan hari ini menjadi bekal nyata dalam menjalankan tugas. Mari terus belajar dan saling mengisi. Hasil kerja ini nantinya akan kita reviu kembali untuk mengukur sejauh mana pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan,” ujar Wirka.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, I Nyoman Gede Putra Wiratma, turut memberikan catatan positif. "Kegiatan hari ini telah berjalan sangat baik. Antusiasme dan keseriusan para peserta merupakan sinyal positif. Semoga pemahaman ini menjadi pondasi yang kuat bagi kita semua dalam menghadapi tantangan tugas-tugas ke depan,” pungkas Wiratma.

Penulis dan Foto: Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle