Lompat ke isi utama

Berita

Akurasi Data Pemilih Jadi Sorotan, Bawaslu Bali Diskusi dengan Mahasiswa

Diskusi publik Bawaslu Bali di ruang digital yang menyorotin pemutakhiran data pemilih, Kamis (12/3/2026).

Diskusi publik Bawaslu Bali di ruang digital yang menyorotin pemutakhiran data pemilih, Kamis (12/3/2026).

Denpasar, Bawaslu Bali — Persoalan akurasi data pemilih masih menjadi salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Temuan warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih masih membutuhkan pengawasan berkelanjutan.

Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi publik yang digelar Bawaslu Bali bersama kelompok mahasiswa PMII secara daring, Kamis (12/3/2026).

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga negara.

Menurutnya, data pemilih merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses pemilu sehingga harus dipastikan akurat dan mutakhir.

“Data pemilih adalah awal dari proses besar pemilu. Karena itu kita harus mengawal agar data tersebut benar-benar mutakhir dan faktual,” ujar Suguna saat membuka forum Diskusi Publik tersebut

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan data pemilih adalah memastikan warga yang berhak masuk dalam daftar pemilih dan mengeluarkan mereka yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Prinsipnya sederhana, memasukkan yang berhak dan mengeluarkan yang tidak berhak,” kata Ariyani.

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat menjadi pemilih apabila telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, serta berstatus sebagai warga sipil yang tidak tergabung dalam TNI maupun Polri.

Sebaliknya, penghapusan dari daftar pemilih juga harus melalui prosedur administratif yang jelas. Salah satunya ketika seseorang meninggal dunia yang harus dibuktikan dengan akta kematian.

Ariyani mengungkapkan bahwa dalam kegiatan pengawasan, Bawaslu masih menemukan kasus warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih.

“Kami pernah menemukan kasus warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat dalam data pemilih. Untuk itu kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU dan mendorong Dukcapil agar segera menerbitkan akta kematian,” ujarnya.

Menurut Ariyani, hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar sehingga harus dilindungi melalui data pemilih yang akurat.

Dalam sesinya, ia juga meluruskan pemahaman sebagian peserta yang menganggap syarat memilih harus sehat jasmani dan rohani.

“Setiap orang yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah tetap memiliki hak memilih. Hak itu tidak hilang hanya karena seseorang sedang sakit,” pungkas Ariyani.

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslu Bali
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle