Bawaslu Bali Dorong Sinkronisasi Data Purnawirawan TNI Demi Lindungi Hak Pilih
|
Jembrana, Bawaslu Bali – TNI maupun Polri yang telah memasuki masa purnatugas memiliki hak konstitusional untuk memilih dalam pemilu. Karena itu, kita perlu memastikan perubahan status administrasi kependudukan mereka dapat dilakukan secara cepat agar hak pilihnya tidak terkendala akibat belum diperbaruinya data kependudukan, tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Kodim Jembrana, Rabu (8/7).
Menurut Ariyani, pembaruan data pemilih bagi anggota TNI maupun Polri yang memasuki masa purnatugas masih menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Pada sejumlah kasus, terdapat purnawirawan yang belum masuk ke dalam data pemilih karena status pekerjaannya pada KTP elektronik masih tercatat sebagai anggota aktif TNI atau Polri.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui penguatan sinergi antarlembaga agar proses perubahan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan terintegrasi.
"Bagaimana kita membangun kerja sama yang lebih baik sehingga anggota TNI maupun Polri yang memasuki masa pensiun dapat segera memperoleh KTP elektronik dengan status yang baru. Dengan demikian, mereka dapat masuk ke dalam data pemilih dan menggunakan hak pilihnya," jelas Ariyani.
Selain itu, Ariyani menekankan bahwa pembaruan data kependudukan juga perlu dilakukan terhadap masyarakat yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI maupun Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi data pemilih sekaligus mencegah potensi permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih.
"Yang kita kawal adalah hak pilih masyarakat. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dapat menggunakan hak pilihnya secara penuh. Sebaliknya, masyarakat yang berubah status menjadi anggota TNI maupun Polri juga perlu segera memperbarui data kependudukannya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kodim 1617/Jembrana, Komang Agus, menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya pembaruan administrasi kependudukan bagi anggota yang telah memasuki masa pensiun. Menurutnya, selama ini proses tersebut juga berkaitan dengan sejumlah persyaratan administratif, termasuk penyelesaian hak pensiun dan administrasi kepegawaian lainnya.
"Kedepan, apabila masih terdapat anggota TNI atau Polri yang telah pensiun tetapi status pada KTP elektroniknya masih tercatat aktif, kami akan mempertegas kembali proses penyelesaiannya. Kami menyadari bahwa satu suara dalam pemilu memiliki arti yang sangat penting," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya inovasi yang dapat mempercepat proses perubahan status kependudukan, salah satunya melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional sehingga pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan mempermudah proses penyesuaian data kependudukan sehingga anggota TNI maupun Polri yang memasuki masa purnatugas dapat segera memperoleh status kependudukan yang sesuai dan menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Provinsi Bali berharap sinergi dengan Kodim Jembrana dapat menjadi langkah awal dalam membangun mekanisme pembaruan data kependudukan yang lebih responsif. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan semakin akurat sehingga hak pilih masyarakat, termasuk anggota TNI maupun Polri yang memasuki masa purnatugas, tetap terlindungi.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali