Bawaslu Bali: Pemetaan Disabilitas Kunci Wujudkan Pemilu Inklusif
|
Jembrana, Bawaslu Bali – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas tidak dapat hanya dipandang sebagai penyediaan fasilitas pada hari pemungutan suara. Lebih dari itu, diperlukan pemetaan kebutuhan penyandang disabilitas secara komprehensif agar setiap tahapan pemilu mampu mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan setiap pemilih. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Jembrana bersama Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, Rabu (8/7).
"Setiap warga negara memiliki hak politik yang sama tanpa terkecuali. Karena itu, penyandang disabilitas harus memperoleh pelayanan yang setara sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pemetaan menjadi penting agar penyelenggara dapat memastikan tidak ada hak pilih yang terabaikan," tegas Ariyani.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memastikan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas benar-benar hadir dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, data mengenai penyandang disabilitas menjadi salah satu instrumen penting dalam mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sehingga setiap pemilih dapat menggunakan hak konstitusionalnya secara mandiri, aman, dan bermartabat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, Ni Made Arining, S.Sos., menyampaikan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Jembrana telah dipetakan ke dalam beberapa kategori sesuai karakteristik dan kebutuhannya. Pemetaan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan berbagai layanan, termasuk sebagai referensi dalam mendukung pemenuhan hak politik penyandang disabilitas.
Arining menjelaskan bahwa perhatian khusus tetap perlu diberikan kepada penyandang disabilitas yang telah memasuki usia lanjut karena selain menghadapi ragam disabilitas yang dimiliki, mereka juga dihadapkan pada tantangan akibat faktor usia. Kendati demikian, pelayanan bagi penyandang disabilitas harus tetap diberikan secara menyeluruh tanpa membedakan jenis maupun kategori disabilitas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jembrana telah berupaya menyediakan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas, seperti akses kursi roda dan sarana pelayanan yang lebih ramah disabilitas. Namun, penyediaan serta pengelolaan fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Bagi Bawaslu Bali, pemilu yang berkualitas tidak hanya diukur dari terlaksananya setiap tahapan sesuai ketentuan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memastikan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu, penguatan data, pemetaan kebutuhan, dan kolaborasi lintas sektor akan terus menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pemilu yang inklusif.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali
Foto : Humas Bawaslu Jembrana