Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tekankan Ketelitian Data Parpol dan 30 Persen Perempuan di Klungkung

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat lakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pengawasan data partai politik berkelanjutan di Klungkung , Selasa (10/2/2026)

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat lakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pengawasan data partai politik berkelanjutan di Klungkung , Selasa (10/2/2026)

Klungkung, Bawaslu Bali - Problem kepemiluan tidak selalu meledak di hari pencoblosan. Banyak di antaranya justru lahir jauh sebelum tahapan dimulai, ketika data partai politik disusun secara serampangan dan representasi perempuan diperlakukan sebagai formalitas. Di titik inilah, Bawaslu Provinsi Bali melihat pemutakhiran data partai politik berkelanjutan sebagai ruang krusial yang kerap luput dari perhatian.

Melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Senin (10/2/2026), Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bukan sekadar urusan administratif, melainkan medan awal pertarungan integritas pemilu.

“Sebagian sengketa pencalonan, konflik internal partai, hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi berakar dari data yang sejak awal tidak akurat. Karena itu, pengawasan di tahap pemutakhiran tidak boleh diposisikan sebagai kerja rutin, tetapi sebagai kerja strategis,” ujar Sutrawan.

Ia menyebut, dinamika kepartaian yang terus bergerak, mulai dari munculnya partai politik baru hingga perubahan struktur kepengurusan, menuntut Bawaslu di daerah bekerja dengan perspektif risiko. Setiap temuan, kata dia, harus dicatat secara detail dalam Formulir A, dianalisis secara berlapis, dan dijadikan dasar penyusunan surat imbauan kepada KPU.

Di Kabupaten Klungkung sendiri terdapat 18 partai politik. Bagi Sutrawan, jumlah ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator kompleksitas pengawasan yang menuntut ketelitian, konsistensi, dan keberanian mencatat penyimpangan.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah keterwakilan perempuan. Sutrawan menilai, meskipun ketentuan minimal 30 persen perempuan telah lama diatur, praktik di lapangan masih kerap mereduksinya menjadi sekadar pemenuhan angka.

“Jika keterwakilan perempuan hanya dipahami sebagai syarat administratif, maka substansi keadilan politik tidak pernah benar-benar hadir. Pengawasan harus memastikan data laki-laki dan perempuan mencerminkan komposisi riil, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, Bawaslu Bali juga mendorong Konsolidasi Demokrasi sebagai upaya merawat kewaspadaan publik terhadap proses kepemiluan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Menurut Sutrawan, konsolidasi perlu bergerak melampaui forum seremonial.

“Demokrasi yang sehat lahir dari percakapan yang terus hidup di tengah masyarakat, bukan dari ruang-ruang tertutup. Karena itu, dialog dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga jejaring pengawas partisipatif harus diperkuat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Bali juga menyerahkan Buku Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Pemilu dan Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti arahan tersebut, terutama dalam memperketat pengawasan pemutakhiran data partai politik dan aspek keterwakilan gender.

Kegiatan Monev turut dihadiri Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawaslubali
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle