Bawaslu Dorong Perubahan Mindset: Dari Dilayani Menjadi Melayani
|
Tabanan, Bawaslu Bali — Reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu tidak cukup berhenti pada pemenuhan administrasi dan regulasi. Perubahan pola pikir aparatur menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan pelayanan publik yang mampu memberikan solusi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, dalam rapat internal terkait implementasi Reformasi Birokrasi (RB) bersama Bawaslu Kabupaten Tabanan dan sejumlah pemangku kepentingan di Tabanan, Senin (14/9).
Menurut Wirka, perubahan tersebut perlu menggeser pola pikir aparatur dari merasa “selalu dilayani” menjadi pihak yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik, kata dia, tidak cukup sekadar memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Untuk mencapai Reformasi Birokrasi, hal yang perlu ditekankan adalah melaksanakan reformasi mindset atau pola pikir, dari pola pikir selalu dilayani menjadi pelayanan kepada masyarakat atau publik,” ujar Wirka.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan publik juga sangat bergantung pada integritas sumber daya manusia. Integritas harus tercermin dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan yang dilandaskan pada kebenaran. Aparatur Bawaslu juga dituntut terus belajar dan beradaptasi seiring perkembangan regulasi dan teknologi.
“SDM Bawaslu jangan pernah puas. Regulasi dan teknologi terus berkembang, banyak hal yang harus dipelajari agar dapat beradaptasi dalam memberikan pelayanan kepada publik,” katanya.
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) lembaga dan pimpinan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja secara lebih jelas. IKU diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi mampu mengukur kinerja yang berdampak dan berkelanjutan.
Praktik pelayanan publik juga menjadi bahan berbagi pengalaman antara Bawaslu Tabanan, Kesbangpol, dan BKPSDM Kabupaten Tabanan. Kesbangpol, misalnya, menerapkan mekanisme evaluasi kepuasan masyarakat melalui barcode yang hasilnya terdokumentasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pelayanan.
Rapat yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama perwakilan Kesbangpol dan BKPSDM Kabupaten Tabanan tersebut menjadi ruang berbagi praktik baik dalam implementasi Reformasi Birokrasi.
Wirka menegaskan, Reformasi Birokrasi membutuhkan kesamaan persepsi dan sinergi antara internal Bawaslu dengan pemangku kepentingan. Pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan publikasi juga perlu dioptimalkan untuk menghadirkan pelayanan yang efektif sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pemilu, demokrasi, serta peran dan fungsi Bawaslu.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali