Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Demokrasi, Bawaslu Bali dan PAN Perkuat Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu 2029

 Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bali

Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bali 

Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Bali terus memperkuat konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bali di Kantor DPW PAN Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan forum tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sekaligus wadah menghimpun masukan dari partai politik sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu mendatang. Menurutnya, masa di luar tahapan merupakan momentum paling tepat membangun komunikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan regulasi secara terbuka sebelum memasuki kontestasi politik.

"Kami mengapresiasi DPW PAN Provinsi Bali yang telah menerima kunjungan Bawaslu dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Melalui forum ini, kami ingin memperoleh masukan, evaluasi, serta memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi," ujar Suguna.

Ia menambahkan, tidak adanya sengketa hasil Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 di Bali yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi menjadi indikator bahwa penyelenggaraan demokrasi di Bali berjalan kondusif. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kolaborasi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, aparat keamanan, media massa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga proses demokrasi yang berintegritas.

Selain melakukan evaluasi, Suguna menjelaskan Bawaslu Bali juga tengah mengawasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut mencakup pembaruan kepengurusan, keberadaan kantor sekretariat, pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, hingga data keanggotaan partai politik sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu Tahun 2029.

"Pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak boleh dipandang hanya sebagai persyaratan administratif. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif, sehingga perempuan memiliki ruang yang setara dalam proses pengambilan keputusan politik di internal partai," tegas Suguna.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan ruang dialog untuk membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi kepemiluan sekaligus mencegah munculnya persoalan pada tahapan pemilu. Ia mengimbau partai politik tidak ragu berkoordinasi dengan Bawaslu apabila menghadapi kendala dalam proses kepemiluan karena komunikasi sejak dini menjadi langkah efektif mencegah sengketa.

Sutrawan juga mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berpotensi memunculkan tantangan baru dalam penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyebaran disinformasi, manipulasi data, hingga rekayasa konten digital seperti foto, video, dan suara yang dapat memengaruhi persepsi publik. "Perkembangan Artificial Intelligence tidak bisa kita hindari. Di satu sisi memberikan kemudahan, tetapi di sisi lain juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, memanipulasi konten digital, bahkan memengaruhi opini publik. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, perlu meningkatkan literasi digital dan memahami regulasi agar tantangan tersebut tidak mengganggu integritas penyelenggaraan pemilu," tegasnya.

Sekretaris Wilayah DPW PAN Provinsi Bali, Sri Yogi Lestari, mengapresiasi inisiatif Bawaslu Bali yang mulai membangun konsolidasi jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Menurutnya, forum tersebut memberi ruang bagi partai politik untuk melakukan refleksi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus menyusun langkah perbaikan.

Pada sesi diskusi, PAN juga mengangkat sejumlah isu strategis, di antaranya ketentuan pencalonan anggota legislatif oleh lebih dari satu partai politik serta konsekuensi hukum terhadap kepengurusan ganda. Bawaslu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan koordinasi sejak dini sebagai langkah pencegahan sengketa, sehingga sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dapat terus diperkuat menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Konsolidasidemokrasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle