Tertib Kelola BMN dan BMD, Bawaslu Bali Dorong Penguatan Akuntabilitas Aset di Bawaslu Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Bali – Dalam rangka memperkuat tata kelola aset yang akuntabel di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Bali mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Penguatan tersebut disampaikan melalui Rapat Pengelolaan BMN dan BMD yang digelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (2/7).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika, serta Kepala Subbidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng, Putu Shuarsini. Rapat juga menjadi ruang koordinasi dalam mengevaluasi kondisi aset yang digunakan Bawaslu Buleleng sekaligus membahas langkah tindak lanjut terhadap aset yang mengalami perubahan kondisi maupun kerusakan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Gusti Ketut Kartika, menegaskan bahwa pengelolaan BMN dan BMD tidak berhenti pada proses penggunaan aset semata, melainkan mencakup seluruh siklus pengelolaan mulai dari pengadaan, penatausahaan, pencatatan, pemeliharaan hingga penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki maupun digunakan oleh Bawaslu harus memiliki administrasi yang jelas sesuai status kepemilikannya sebagai BMN ataupun BMD. Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Bawaslu.
Selain itu, Kartika menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sebagai instrumen penatausahaan aset. Melalui sistem tersebut, proses pencatatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban aset dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, dan terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BMN dan BMD yang berada di lingkungan Bawaslu Buleleng, termasuk mengidentifikasi aset yang telah mengalami kerusakan dan memerlukan tindak lanjut.
"Melalui rapat ini, kita ingin memastikan seluruh BMN dan BMD yang ada di Bawaslu Buleleng dikelola secara tertib dan akuntabel. Beberapa aset telah mengalami kerusakan sehingga ini perlu langkah-langkah tindak lanjut," katanya.
Menurut Carna, pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama yang tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatannya, tetapi juga menyangkut penatausahaan, pemeliharaan, hingga proses penghapusan apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbidang Analisa Kebutuhan dan Penatausahaan BKAD Kabupaten Buleleng, Putu Shuarsini, menjelaskan bahwa pemeliharaan aset BMD yang dipinjamkan kepada Bawaslu Buleleng menjadi tanggung jawab pengguna sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjam pakai yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Selama masa penggunaan tersebut, sejumlah aset mengalami perubahan kondisi, termasuk beberapa di antaranya mengalami kerusakan berat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa guna memberikan kepastian administrasi, keamanan, dan pengelolaan aset, Bawaslu Buleleng dapat mengajukan mekanisme hibah terhadap aset bergerak selain tanah dan bangunan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui rapat ini, Bawaslu Provinsi Bali berkomitmen terus memperkuat tata kelola BMN dan BMD secara profesional, sehingga setiap aset yang dimiliki maupun digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal, dipelihara dengan baik, serta dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali
Foto : Humas Bawaslu Buleleng