Lompat ke isi utama

Pengumuman

INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) TAHUN 2025–2029

Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Bawaslu Provinsi Bali menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 sebagai instrumen utama dalam mengukur tingkat keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan yang digunakan untuk menilai capaian kinerja organisasi selama periode perencanaan strategis Tahun 2025–2029. Penyusunan IKU dilakukan sebagai penjabaran dari tujuan dan sasaran strategis Bawaslu, sehingga setiap program, kegiatan, dan penggunaan sumber daya dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

IKU Tahun 2025–2029 menjadi acuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di lingkungan Bawaslu Provinsi Bali. Melalui indikator yang jelas dan terukur, organisasi dapat melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus memastikan bahwa setiap target kinerja mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

Publikasi Indikator Kinerja Utama Tahun 2025–2029 ini merupakan bentuk implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi publik. Selain memberikan gambaran mengenai arah dan ukuran keberhasilan kinerja organisasi, publikasi ini juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai komitmen Bawaslu Provinsi Bali dalam mewujudkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle