Lompat ke isi utama

Pengumuman

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI GOWASLU

Untuk meningkatkan partisipasi dan jumlah laporan dari masyarakat tersebut,Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat sehingga semakin luas,sistemik,terstruktur dan integratif. Dengan pemanfaatan teknologi,keterlibatan masyarakat dalam pelaporan pelanggaran pemilu juga dapat dilakukan secara mudah,efektif dan efisien tanpa mengurangi subtansi penanganan pelanggaran Pemilu.

Aplikasi Gowaslu adalah portal bersama yang dapat menghubungkan/menyambungkan antara jajaran pengawas(yang mempunyai kewenangan pengawasan dan menerima laporan pelanggaran) denganmetode/cara/fasilitas yang dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau dan masyarakat pemilih.

Dengan basis teknologi, pengawas memberikan fasilitas yang memudahkan pelapor untuk menyampaikan setiap laporan pelanggaran Pilkada yang terjadi dengan memudahkan komunikasi para pengawas kepada masyarakat untuk menindaklanjuti informasi awal dengan menjemput data pelanggaran yang disampaikan.

Oleh karena itu,tujuan pengembangan aplikasi Gowaslu adalah pertama; adanya sistem online untuk memudahkan pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti informasi awal dari pemantau dan masyarakat. Kedua;Terwujudnya kolaborasi antara pengawas Pemilu dan lembaga pemantau       terakreditasi dalam meningkatkan keberanian dan pelaporan pelanggaran Pilkada. Dan ketiga;terlaksananya keterbukaan informasi publik terkait hasil pengawasan secara cepat dan berkelanjutan.

 

Download Panduan Penggunaan Aplikasi Gowaslu di bawah ini :

Unduh Lampiran

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle