Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR:002.1/KP.01.00/BA/02/2026 PERPANJANGAN PENERIMAAN TENAGA ALIH DAYA/PETUGAS KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENERIMAAN TENAGA ALIH DAYA/PETUGAS KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI

Bawaslu Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas, dedikasi, serta komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Alih Daya/Petugas Kebersihan yang akan mendukung kelancaran operasional di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Bawaslu Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas, dedikasi, serta komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Alih Daya/Petugas Kebersihan yang akan mendukung kelancaran operasional di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pria, usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun
  3. Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  1. Surat Lamaran (bermaterai)
  2. CV/Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotokopi KTP dan Fotokopi ijazah
  4. SKCK dari Kepolisian
  5. Surat keterangan sehat (Puskesmas atau Rumah Sakit)
  6. Pas foto ukuran 4x6 cm berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar
  7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (bermaterai)
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (bermaterai)
  9. Melampirkan surat pengalaman kerja

KIRIM BERKAS LAMARAN KE:

KANTOR SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI
Jl. Moh. Yamin No. 17–19 Renon, Denpasar
Telp. (0361)-263859

PENGUMPULAN BERKAS LAMARAN:

Lamaran diterima paling lambat tanggal 20 Februari 2025
pada pukul 08.00 WITA – 16.00 WITA

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle