Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN NOMOR:004.1/KP.01.00/BA/03/2026 PERPANJANGAN PENERIMAAN TENAGA ALIH DAYA/PETUGAS KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI

PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENERIMAAN TENAGA ALIH DAYA/PETUGAS KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI

Bawaslu Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas, dedikasi, serta komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Alih Daya/Petugas Kebersihan yang akan mendukung kelancaran operasional di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

Bawaslu Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas, dedikasi, serta komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Alih Daya/Petugas Kebersihan yang akan mendukung kelancaran operasional di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

A. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pria usia min. 18 Tahun maks. 50 Tahun
  3. Pendidikan min. SMA/SMK Sederajat
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  1. Surat Lamaran (bermaterai)
  2. CV/Daftar Riwayat Hidup
  3. Foto Copy KTP, Foto Copy Ijazah
  4. SKCK dari Kepolisian
  5. Surat Keterangan Sehat (Puskesmas/Rumah Sakit)
  6. Pas Foto 4x6 berlatar belakang merah (2 lembar)
  7. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik (bermaterai)
  8. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu (bermaterai)
  9. Melampirkan Surat Pengalaman Kerja 

KIRIM BERKAS LAMARAN KE:

KANTOR SEKRETARIAT BAWASLU PROVINSI BALI
Jl. Moh. Yamin No. 17–19 Renon, Denpasar
Telp. (0361)-263859

PENGUMPULAN BERKAS LAMARAN:

Lamaran diterima paling lambat tanggal 13 Maret 2026 
pada pukul 08.00 WITA – 16.00 WITA

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle