Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BALI MASA TUGAS 2018-2023

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU PROVINSI BALI

MASA TUGAS 2018-2023

Nomor: 001/TIMSEL.BALI/PENG/IV/2018

Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor  0282/K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018    atas kewenangan   yangdiberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Bali.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Bali adalah sebagai berikut :

  • a).Warga Negara Indonesia;
  • b).Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • c).Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • d).Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • e).Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • f).Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • g).Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
  • h).Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
  • i).Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • j).Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
  • k).Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • l).Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • m).Bersedia bekerja penuh waktu;
  • n).Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • o).Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat;
  • p).Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • q).Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Bali) dengan dilampiri:

  • a).Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  • b).Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  • c).Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  • d).Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • e).Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • f).Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • g).Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • h).Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  • i).Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  • j).Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang.
  • k).Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
  • l).Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • m).Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • n).Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • o).Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
  • p).Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  • q).Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

  3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.

  4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Bali atau melalui laman bawaslu.go.id dan bali.bawaslu.go.id.

  5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Jl.Moh. Yamin No.17 Denpasar

  6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.

  7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 3 Mei 2018 s/d9 Mei 2018, pukul 08.00-17.00 Wita.

  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Denpasar, 26 April 2018

 

Silahkan Klik Link Dibawah Ini Untuk Mendownload Form Pendaftaran

https://drive.google.com/open?id=1LBBnGn9b7xxaKQuMlIUD44ekKTBuGXS_

atau

LAMPIRAN 2 PENGUMUMAN

LAMPIRAN 2 PENDAFTARAN

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle