Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KABUPATEN BULELENG

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN

KABUPATEN BULELENG

 

Nomor : 01/TIMSEL-PENG/IV/2016

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng, maka Tim Seleksi berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Provinsi Bali Nomor 01-KEP/BAWASLU-BALI/2016tanggal 8 April2016atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahan Keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentangPembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulelengdalam PemilihanBupatidan Wakil Bupati Kabupaten BulelengTahun 2017.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

1.   Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut :

a.    Warga negara Indonesia;

b.   Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

c.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

       dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus 1945;

d.   Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.    Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;

f.     Berpendidikan paling rendah S-1;

g.    Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h.   Mampu secara jasmani dan rohani.

i.     Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya

      dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;

j.     Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

       pada saat mendaftar sebagai calon;

k.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan

      tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l.     Bersedia bekerja penuh waktu;

m.  Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

       selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n.   Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.   Mengajukan surat pendaftaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulelengdengan dilampiri:

a.    Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)dan Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;

b.   Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

c.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;

d.   Daftar Riwayat Hidup (DRH);

e.    Surat keterangan sehat dari puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;

f.     Surat pernyataanyangsetia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

       dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

g.    Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

h.   Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Tim Kampanye atau Sebutan Lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan

      Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

      Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017;

i.     Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu

      5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

j.     Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena

       melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih(yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari

       Pengadilan Negeri setempat);

k.   Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

l.     Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik

       Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

m.  Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

3.   Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

4.   Formulir berkas administrasi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulelengdan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh

      di Sekretriat Tim Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Bulelengatau melalui Website: www.bawaslu-baliprov.go.id.

5.   Dokumen pendaftaran diantar langsungataudikirim melalui pos(cap pos), ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan

      KabupatenBuleleng  dengan alamat kantor Bawaslu Provinsi Bali Jalan Cok. Agung Tresna No. 67 Denpasar Telp/Fax. (0361) 263859

6.   Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.

7.   Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13s/d 19April2016dari pukul 08.00 s.d 16.00 Wita.

8.   Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Unduh Lampiran

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle