Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bawaslu Provinsi Bali telah menetapkan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen seluruh jajaran dalam mencapai sasaran strategis organisasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing.
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang memuat penugasan dari pimpinan kepada pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan, disertai dengan sasaran, indikator kinerja, serta target yang akan dicapai selama Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kinerja sekaligus dasar untuk melakukan pengukuran, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas capaian kinerja organisasi.
Pada Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Bali menetapkan lima dokumen Perjanjian Kinerja, yang terdiri atas:
Perjanjian Kinerja Ketua Bawaslu Provinsi Bali;
Perjanjian Kinerja Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali;
Perjanjian Kinerja Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Bali;
Perjanjian Kinerja Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali; dan
Perjanjian Kinerja Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali.
Masing-masing dokumen Perjanjian Kinerja disusun secara berjenjang dan selaras dengan tujuan serta sasaran strategis Bawaslu, sehingga mampu mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal. Melalui dokumen ini, setiap unit kerja memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan program, kegiatan, dan pengelolaan sumber daya secara efektif, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Publikasi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini merupakan wujud implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, publikasi ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai komitmen, prioritas, dan target kinerja yang akan diwujudkan oleh Bawaslu Provinsi Bali sepanjang Tahun 2026, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.