Lompat ke isi utama

Pengumuman

PRESS RELEASE HASIL PEMETAAN TPS RAWAN PEMILU TAHUN 2024

PRESS RELEASE

HASIL PEMETAAN TPS RAWAN PEMILU TAHUN 2024

Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a, Pasal 98 ayat (1) huruf a, Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.

untuk lebih jelasnya dapat di download pada file berikut ini:

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle