Lompat ke isi utama

Berita

Akses Informasi Kini di Genggaman: Bawaslu Bali Dorong Transformasi Digital PPID Denpasar

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka melaksanakan visitasi Layanan informasi publik di Bawaslu Kota Denpasar

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka melaksanakan visitasi Layanan informasi publik di Bawaslu Kota Denpasar

Denpasar, Bawaslu Bali – Akses informasi publik yang cepat, transparan, dan tanpa birokrasi berbelit tak lagi sekadar wacana bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Guna memastikan komitmen tersebut berjalan optimal, Bawaslu Bali turun langsung melakukan visitasi Layanan informasi publik di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Selasa (21/4).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa era keterbukaan informasi menuntut inovasi riil, bukan sekadar pemenuhan fasilitas formalitas.

"Kita harus memaksimalkan semua kanal yang ada. Fokus utamanya adalah bagaimana masyarakat bisa mengakses data dengan mudah lewat integrasi digital yang tepat guna," tegas Wirka di sela-sela kegiatan visitasi tersebut.

Sebagai langkah konkret, Wirka menginstruksikan agar setiap kegiatan sosialisasi Bawaslu wajib dilengkapi dengan pautan QR Code yang terhubung ke portal layanan PPID. Pemakaian shortcut digital ini dinilai krusial untuk memangkas jarak akses informasi, sekaligus menjadi medium edukasi literasi digital bagi masyarakat pemilih.

Kecepatan di garda depan tentu membutuhkan kesiapan sistem di belakang layar. Menyadari hal tersebut, Wirka memaparkan perlunya memangkas birokrasi internal yang kerap memperlambat arus informasi. Solusinya adalah dengan menetapkan narahubung (person in charge) spesifik di setiap divisi kelembagaan.

Staf Data dan Informasi Bawaslu Bali, Wildan Nova Saputra, menambahkan bahwa penataan narahubung lintas divisi untuk proyeksi tahun 2026 ini akan dibarengi dengan pengetatan standar administrasi.

"Alur data internal kita percepat, namun akuntabilitasnya tetap dijaga. Semua layanan harus terekam dan terdokumentasi dengan baik, baik secara administratif maupun visual sebagai bukti kepatuhan terhadap standar operasional dari Komisi Informasi," papar Wildan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahyani, mengingatkan bahwa denyut nadi PPID terletak pada pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diperbarui secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

Supri juga menyoroti pentingnya kreativitas kehumasan daerah. Ia mendorong agar konten yang dipublikasikan tidak sekadar mereplikasi bahan dari Bawaslu RI, melainkan dikemas sesuai dengan karakter sosiologis dan kebutuhan spesifik masyarakat Bali.

Di sisi infrastruktur, Bawaslu Bali saat ini tengah mematangkan pengembangan server internal guna merespons tingginya lalu lintas data. Meski menargetkan kecepatan layanan, Wirka menjamin arsitektur keamanan teknologi informasi lembaga tetap menjadi prioritas utama.

Melalui supervisi di Kota Denpasar ini, Bawaslu Provinsi Bali menaruh harapan besar agar jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota mampu menjadi pionir layanan publik yang adaptif.

"Ujung dari semua pembenahan sistem dan teknologi ini hanya satu: menjaga kepercayaan publik. Kita ingin layanan PPID Bawaslu semakin transparan, akuntabel, dan hadir dekat dalam genggaman masyarakat," tutup Wirka.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali 

Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Ppid
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle