Lompat ke isi utama

Berita

Aktualisasi Tri Hita Karana, Aksi Bawaslu Bali Jaga alam Dewata.

Aktualisasi Tri Hita Karana, Aksi Bawaslu Bali Jaga alam Dewata.

Denpasar, Bawaslu Bali — Dalam semangat membumikan nilai-nilai ekologis sekaligus mengaktualisasikan peran kelembagaan di luar fungsi pengawasan kepemiluan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar aksi bersih-bersih lingkungan pada Jumat pagi (9/5/2025). Kegiatan ini merupakan respons konkret terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang efektif diberlakukan sejak 3 Februari 2025.

 

Dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kantor Bawaslu Bali serta area publik sekitarnya. Selain sebagai bentuk partisipasi dalam gerakan kolektif menjaga kebersihan Pulau Dewata, aksi ini juga dimaknai sebagai manifestasi nilai-nilai integritas dan tanggung jawab sosial kelembagaan.

 

Adinatha menyampaikan bahwa keterlibatan institusi pengawas pemilu dalam agenda kebersihan lingkungan merupakan perwujudan dari semangat Tri Hita Karana, khususnya dalam menjalin keharmonisan dengan alam. “Sebagai lembaga publik, Bawaslu Bali tidak hanya berkewajiban menjaga demokrasi tetap bersih dari pelanggaran, tetapi juga turut menjaga alam agar tetap bersih dari sampah,” ujarnya.

 

Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 menekankan pentingnya pelibatan seluruh elemen masyarakat dan institusi pemerintahan dalam upaya sistemik mengurangi sampah di ruang publik. Dalam konteks tersebut, Bawaslu Bali menempatkan diri bukan hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai agen perubahan yang memberi keteladanan dalam membangun kesadaran ekologis.

 

Adinatha berharap aksi ini cukup erkontribusi dalam pelestarian ekologi alam Bali, dalam pandangan Bawaslu Bali, menjaga lingkungan sejatinya adalah bagian dari menjaga martabat kehidupan berbangsa dan bernegara.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle