Reformasi Birokrasi Bawaslu Bali Didorong Tak Berhenti di Administrasi
|
Buleleng, Bawaslu Bali - Reformasi birokrasi tidak cukup dimaknai sebagai pembenahan administrasi dan struktur organisasi. Bagi Bawaslu, perubahan tersebut harus menyentuh kapasitas sumber daya manusia, cara berpikir, serta pola kerja agar kelembagaan mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Bali sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengatakan penguatan internal menjadi bagian penting dalam implementasi reformasi birokrasi. Pembaruan pengetahuan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar jajaran tidak hanya memahami konsep reformasi birokrasi, tetapi mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
“Peningkatan internal harus kita lakukan secara terus-menerus. Banyak yang kita pelajari dan banyak informasi yang kita dapatkan. Lembaga perlu terus meng-upgrade pengetahuan reformasi birokrasi,” kata Wiratma dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (10/9/2026).
Menurut Wiratma, pengetahuan mengenai reformasi birokrasi perlu diterjemahkan ke dalam cara kerja lembaga. Dengan demikian, pembenahan internal tidak berhenti pada pemenuhan dokumen atau prosedur, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang mampu beradaptasi terhadap kebutuhan dan perubahan lingkungan kerja.
Penerapan reformasi birokrasi tersebut, lanjutnya, memiliki kaitan dengan bagaimana lembaga menjalankan tugas dan memberikan pelayanan. Tata kelola internal yang tertata, sumber daya manusia yang terus berkembang, serta pola kerja yang adaptif menjadi fondasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan reformasi birokrasi diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Menurutnya, tata kelola tersebut harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan organisasi sehingga pembenahan yang dilakukan tidak bersifat administratif semata.
“Sebagai langkah mewujudkan good governance, kita perlu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menekankan bahwa implementasi reformasi birokrasi juga membutuhkan perubahan cara berpikir dan penyesuaian struktur organisasi. Perubahan tersebut diperlukan agar jajaran tidak hanya berorientasi pada bagaimana pekerjaan diselesaikan, tetapi juga bagaimana lembaga dapat memberikan pelayanan yang baik.
Perspektif tersebut membuat reformasi birokrasi memiliki konsekuensi langsung terhadap kualitas interaksi lembaga dengan masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun layanan Bawaslu pada akhirnya berhadapan dengan sistem dan sumber daya manusia yang bekerja di dalam lembaga. Karena itu, pembenahan internal perlu diarahkan pada terciptanya layanan yang jelas, responsif, dan akuntabel.
Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Setda Buleleng, I Gusti Kopang Arwin Supriawan, menjelaskan bahwa reformasi birokrasi merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam implementasinya, reformasi birokrasi terbagi menjadi RB General dan RB Tematik. Pemahaman terhadap kedua bentuk tersebut diperlukan agar pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan arah dan kebutuhan organisasi.
Implementasi reformasi birokrasi di Bawaslu Buleleng menjadi bagian dari upaya membangun kelembagaan yang tidak hanya tertib dalam menjalankan sistem internal, tetapi juga mampu beradaptasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Bagi Bawaslu Bali, perubahan tersebut penting agar reformasi birokrasi tidak berhenti sebagai agenda internal, melainkan dapat dirasakan melalui kualitas kerja dan pelayanan lembaga kepada masyarakat.
Penulis, Foto dan Editor: Humas Bawaslu Bali