Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Berikan Saran Evaluasi dalam Rapat Rekapitulasi Pemilu 2024

Bawaslu Bali Berikan Saran Evaluasi dalam Rapat Rekapitulasi Pemilu 2024

Jimbaran, Bawaslu Bali – Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Bali dalam Pemilihan Tahun 2024 telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali di Jimbaran Bay Beach Resort & Spa. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna dan Anggotanya, I Wayan Wirka, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Ketut Ariyani, dan Gede Sutrawan serta sejumlah saksi dari pasangan calon peserta pemilihan.

Dalam sesi masukan, Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan evaluasi terkait pendistribusian logistik pemilu. Ia menyoroti adanya kelebihan 99 lembar surat suara dalam proses distribusi. "Ke depan, kami berharap pendistribusian logistik dilakukan dengan lebih presisi, sehingga tidak ada kelebihan atau kekurangan yang berpotensi menimbulkan masalah," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Masalah angka golput yang cukup tinggi serta pendistribusian formulir C6 yang belum optimal menjadi sorotan utama. Saksi pasangan calon 01 juga menambahkan bahwa mereka masih menunggu salinan hasil rekapitulasi formulir C6 sebagai catatan lebih lanjut.

Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menyatakan bahwa seluruh proses pemilu, mulai dari tingkat PPK hingga tingkat kabupaten/kota, berjalan aman dan lancar. Rekapitulasi tingkat provinsi ini pun diselesaikan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan hasil kepada para saksi serta Bawaslu.

Acara yang berlangsung hingga pukul 12.30 Wita tersebut berjalan aman dan kondusif, diakhiri dengan foto bersama para peserta. Dengan saran dan evaluasi dari Bawaslu, diharapkan proses pemilu ke depan dapat lebih baik, transparan, dan minim kendala

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle