Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Data Mobilitas Pekerja Jadi Bahan Pencermatan Data Pemilih

konsolidasi demokrasi yang melibatkan Bawaslu Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Denpasar

konsolidasi demokrasi yang melibatkan Bawaslu Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Denpasar

Denpasar, Bawaslu Bali — Perpindahan warga karena pekerjaan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dalam menjaga akurasi data pemilih. Warga yang berpindah dari daerah asal untuk bekerja, termasuk mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dapat mengalami perubahan kondisi dan keberadaan yang perlu dicermati dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan mobilitas masyarakat merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikan dalam konsolidasi demokrasi yang melibatkan Bawaslu Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, Kamis (10/9/2026).

“Mobilitas masyarakat merupakan salah satu hal yang perlu kita cermati dalam menjaga akurasi data pemilih, termasuk masyarakat yang bekerja di luar daerah maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Ariyani.

Menurut Ariyani, data pemilih tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak warga yang tercatat. Akurasi juga berkaitan dengan kesesuaian data dengan kondisi faktual warga negara yang memiliki hak pilih. Mobilitas pekerjaan menjadi salah satu dinamika kependudukan yang dapat menyebabkan kondisi seseorang berubah dari waktu ke waktu.

Dalam konteks demokrasi, persoalan tersebut menjadi penting karena data pemilih merupakan salah satu pintu masuk warga negara untuk menggunakan hak politiknya. Ketika perubahan kondisi pemilih tidak tercermati, persoalan data dapat berpotensi memengaruhi apakah seorang warga dapat terakomodasi secara tepat dalam proses Pemilu.

Karena itu, Bawaslu Bali mendorong koordinasi dengan lembaga yang memiliki informasi mengenai mobilitas masyarakat. Dinas Ketenagakerjaan memiliki informasi terkait warga yang bekerja di luar negeri, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki ekosistem kepesertaan pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi Bawaslu dalam mencermati kemungkinan perubahan kondisi pemilih.

“Jadi bukan berarti data ketenagakerjaan menjadi data pemilih. Tetapi informasi mengenai mobilitas pekerja dapat menjadi salah satu bahan untuk melakukan pencermatan,” ujar Ariyani.

Menurutnya, pertukaran informasi lintas sektor diperlukan karena status dan keberadaan warga dapat berubah mengikuti mobilitas pekerjaan. Seseorang yang sebelumnya tinggal dan bekerja di daerah asal dapat berpindah ke daerah lain atau bekerja di luar negeri dalam periode tertentu. Perubahan tersebut perlu menjadi bagian dari informasi yang dicermati dalam pengawasan data pemilih.

Namun, koordinasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan kewenangan antarlembaga. Masing-masing instansi tetap bekerja berdasarkan tugas dan kewenangannya. Informasi yang diperoleh dari sektor ketenagakerjaan ditempatkan sebagai bahan pencermatan, sedangkan pengelolaan dan pemutakhiran data pemilih tetap dilakukan melalui mekanisme resmi penyelenggara Pemilu.

Perspektif tersebut penting untuk memastikan pemutakhiran data pemilih tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah pemilih, tetapi juga pada ketepatan informasi setiap warga negara. Data yang akurat dibutuhkan agar hak politik warga dapat terlindungi sekaligus mencegah munculnya persoalan administratif dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Yang ingin kita bangun adalah koordinasi. Masing-masing lembaga tetap menjalankan kewenangannya, tetapi informasi yang relevan dapat menjadi bahan untuk memperkuat pengawasan,” kata Ariyani.

Bawaslu Bali menilai pengawasan data pemilih perlu mengikuti dinamika masyarakat yang terus bergerak. Dengan memperkuat koordinasi dan memanfaatkan informasi yang relevan dari berbagai sektor, potensi persoalan data akibat mobilitas masyarakat, termasuk pekerja migran, diharapkan dapat lebih awal teridentifikasi sehingga hak pilih warga negara tetap terlindungi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle