Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Kolaborasi Medsos dan JDIH Antar-Lembaga untuk Perluas Informasi Hukum

Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tabanan

Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tabanan

Tabanan, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali mendorong penguatan kolaborasi antar-lembaga dalam penyebarluasan informasi hukum melalui pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta kanal media sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar produk dan informasi hukum tidak hanya terdokumentasi, tetapi juga semakin mudah dijangkau masyarakat.

Dorongan itu disampaikan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Rabu (7/10).

Sutrawan mengatakan penguatan layanan hukum perlu dibangun melalui koordinasi yang lebih aktif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, kolaborasi tidak berhenti pada pertukaran dokumen hukum, tetapi juga perlu diarahkan pada perluasan akses informasi melalui kanal yang mudah dijangkau publik.

“Produk hukum yang dimiliki masing-masing lembaga harus terdokumentasi dengan baik, mudah ditemukan, dan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan dalam pelaksanaan tugas. Sinergi JDIH menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat,” kata Sutrawan.

Upaya tersebut, lanjutnya, dapat diperkuat melalui forum pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kebutuhan internal. Dalam rapat tersebut, Sutrawan menekankan pentingnya membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun instansi lain yang mengelola JDIH dan kanal informasi publik.

Dari ruang koordinasi itu, kolaborasi dapat dikembangkan melalui pertukaran informasi dan dokumentasi produk hukum, sekaligus memperluas penyebarannya melalui media sosial masing-masing lembaga. Dengan pola tersebut, informasi hukum tidak hanya tersedia dalam basis data JDIH, tetapi juga dapat lebih mudah ditemukan masyarakat melalui kanal komunikasi digital.

Bagi Sutrawan, perluasan akses informasi tersebut juga menjadi bagian dari pendekatan pencegahan dalam layanan hukum. Menurutnya, layanan hukum tidak seharusnya hanya berjalan ketika persoalan muncul, tetapi perlu dibangun sejak awal melalui konsultasi, koordinasi, serta penyediaan informasi yang mudah diakses masyarakat dan pemangku kepentingan.

Penguatan tersebut sekaligus menjadi salah satu hal yang dicermati dalam pelaksanaan supervisi. Sutrawan menjelaskan, monitoring merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu untuk memastikan program di tingkat kabupaten tidak hanya terlaksana, tetapi juga memberikan dampak terhadap penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan.

Sejalan dengan hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, memaparkan sejumlah kegiatan Divisi Hukum yang telah dilaksanakan, di antaranya studi banding ke Pemerintah Kabupaten Tabanan serta kajian hukum terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk yang berkaitan dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu dan keterwakilan perempuan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu Tabanan telah melakukan pengawasan terhadap penyusunan dan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui koordinasi serta penyampaian surat imbauan sebagai langkah pencegahan.

Menanggapi hal tersebut, Sutrawan meminta langkah koordinasi dan pencegahan terus diperkuat agar potensi persoalan dalam pemutakhiran data partai politik dapat diantisipasi sejak dini. Perhatian yang sama, kata dia, juga perlu diberikan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara melalui sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, serta penyampaian imbauan secara berkelanjutan.

“Netralitas ASN harus tetap menjadi perhatian bersama. Pencegahan perlu dilakukan secara konsisten agar ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkas Sutrawan.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Layananhukum
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle