Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Penguatan Tata Kelola Kearsipan dan Akuntabilitas Lembaga di Bawaslu Bangli

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat menekankan bahwa penataan arsip di jeda waktu non-tahapan ini sangat penting, Rabu (7/10/2026)

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna saat menekankan bahwa penataan arsip di jeda waktu non-tahapan ini sangat penting, Rabu (7/10/2026)

Bangli, Bawaslu Bali – Guna memastikan akuntabilitas lembaga serta memperkuat tata kelola dokumen administrasi, Bawaslu Kabupaten Bangli menggelar Rapat Pengelolaan Kearsipan di Kantor Bawaslu Bangli, Rabu, (07/10/2026). Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha, jajaran Bawaslu Bangli, serta perwakilan Bagian Kearsipan (Sangayu Suriyani) dan Bagian Umum (Desak Surnadi) Setda Kabupaten Bangli.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menekankan bahwa penataan arsip di jeda waktu non-tahapan ini sangat penting agar tidak ada riwayat administrasi yang terbengkalai di masa mendatang.

"Keberadaan kita di kabupaten/kota baru terbentuk sejak 2017. Di jeda waktu ini, kita ingin mengelola arsip yang kita ciptakan agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik—bukan hanya saat kita menjabat, melainkan juga setelah masa jabatan selesai. Keterbatasan SDM dan tempat jangan dijadikan alasan untuk menurunkan standar tata kerja kita," tegas Suguna.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali Ida Bagus Putu Adinatha mengingatkan pentingnya empat pilar kearsipan dalam menjaga kerapian administrasi lembaga publik.

"Pekerjaan kearsipan ini memang di belakang layar dan kurang populer, tetapi dampaknya sangat besar. Kearsipan adalah warning bagi kita bahwa jejak digital dan administrasi pertanggungjawaban itu krusial. Ada empat pilar yang harus dipahami: tata naskah dinas, klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan hak akses, serta jadwal retensi arsip. Kerapian dokumen ini menjadi tanggung jawab setiap staf, bukan hanya petugas kearsipan," ujar Adinatha.

Merespons hal itu, perwakilan Bagian Umum Setda Bangli Desak Surnadi memaparkan alur teknis pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah yang berpedoman pada regulasi kearsipan.

"Arsip adalah rekaman kegiatan yang perlu dikelola dengan baik karena pasti diminta saat pemeriksaan. Pemeliharaannya terbagi atas arsip aktif di filing cabinet dan arsip inaktif di box arsip, hingga tahap penyusutan, penyerahan arsip statis bernilai sejarah, dan pemusnahan," jelas Desak.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta menyambut baik panduan teknis yang diberikan dan menyampaikan komitmennya untuk segera menyelaraskan regulasi kearsipan internal dengan standar daerah maupun nasional.

"Kami mengacu pada UU Kearsipan No. 43 Tahun 2009 dan Perbawaslu yang memiliki sedikit perbedaan teknis di lapangan. Khusus pemusnahan arsip, kami belum pernah melaksanakannya sehingga mekanismenya harus dicatat secara mendalam dan rinci melalui koordinasi berkelanjutan bersama Pemkab Bangli. Selain itu, kami juga tengah memproses koordinasi pinjam pakai unit aset pemda serta memastikan pemanfaatan dokumen di unit PPID tetap berjalan maksimal bagi masyarakat dan kalangan akademisi," ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, sinergi yang terbangun bersama Pemkab Bangli dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang makin tertib, akuntabel, dan sesuai standar regulasi. Harapan ke depan, pembenahan sistem naskah dinas hingga alur pemusnahan dokumen dapat berjalan secara berkelanjutan, sehingga seluruh rekam jejak administrasi lembaga tidak hanya aman dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga terus memberi manfaat nyata bagi keterbukaan informasi publik dan kebutuhan akademis.

Foto : Humas Bawaslu Bangli

Penulis : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle