Bawaslu Bali Dorong Konsolidasi Demokrasi Pascapemilu Melalui Dialog di Radio Bangli
|
Bangli, Bawaslu Bali - Konsolidasi demokrasi setelah pemilu menjadi langkah penting untuk memastikan proses elektoral tidak berhenti sebagai prosedur lima tahunan semata. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, dalam dialog publik di Radio Publik Kabupaten Bangli (RPKB), Selasa (10/3/2026).
Menurut Sutrawan, pemilu memang menjadi mekanisme utama dalam menentukan kepemimpinan politik, tetapi kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, melainkan juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menjaga partisipasi publik, akuntabilitas kekuasaan, serta ruang evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu adalah instrumen demokrasi yang menentukan arah kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, setiap tahapan harus dipersiapkan secara matang agar prosesnya berlangsung transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sutrawan menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlangsung pada hari pemungutan suara, tetapi melalui rangkaian tahapan panjang yang telah dimulai jauh sebelum hari pemilihan. Oleh karena itu, setelah tahapan pemilu selesai, penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses yang telah berlangsung.
Evaluasi tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem penyelenggaraan pemilu pada periode berikutnya agar kualitas demokrasi dapat terus ditingkatkan.
Ia juga menekankan bahwa para pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi memiliki kewajiban moral dan politik untuk merealisasikan janji-janji yang disampaikan kepada masyarakat selama masa kampanye sebagai bentuk pertanggungjawaban atas mandat publik yang telah diberikan.
Lebih lanjut, Sutrawan menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melalui prinsip permusyawaratan dan perwakilan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam praktik demokrasi langsung di Indonesia. Salah satunya adalah munculnya persepsi di masyarakat bahwa kontestasi politik hanya dapat diikuti oleh pihak yang memiliki kekuatan modal besar.
“Pandangan tersebut berpotensi menggeser makna demokrasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” kata Sutrawan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan menekankan bahwa demokrasi tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pendidikan politik, peningkatan literasi demokrasi, serta kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat. Menurutnya, tahapan pemilu berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 20 bulan dengan total sebelas tahapan yang harus diawasi.
“Dengan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Bawaslu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Pujawan.
Melalui dialog publik di Radio Publik Kabupaten Bangli tersebut, Bawaslu Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi terus meningkat serta memperkuat partisipasi publik dalam menjaga kualitas proses demokrasi di masa mendatang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bangli
Editor : Humas Bawaslu Bali