Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Optimalisasi Program “AKSAMA” Dukcapil Buleleng Guna Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Kordiv P2H Bawaslu Bali saat jabarkan pentingnya integrasi data kependudukan untuk akurasi data pemilih, Kamis (30/7/2026)

Kordiv P2H Bawaslu Bali saat jabarkan pentingnya integrasi data kependudukan untuk akurasi data pemilih, Kamis (30/7/2026)

Buleleng, Bawaslu Bali - Upaya menjaga akurasi data pemilih tidak cukup hanya mengandalkan kerja penyelenggara pemilu. Dinamika kependudukan yang terus berubah menuntut keterlibatan aktif berbagai instansi agar setiap perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam data pemilih.

Hal itu menjadi penekanan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (30/7/2026).

Menurut Ariyani, salah satu kunci menjaga kualitas data pemilih terletak pada optimalisasi layanan administrasi kependudukan yang mampu memperbarui data masyarakat secara cepat dan terintegrasi. Karena itu, ia menilai inovasi AKSAMA (Akta Kematian Diserahkan Saat Masih Berduka) yang dikembangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng layak terus diperkuat.

Program yang terintegrasi melalui aplikasi Aku Online-NG tersebut memungkinkan akta kematian beserta pembaruan Kartu Keluarga diserahkan kepada keluarga yang berduka tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang. Mekanisme itu dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mempercepat pembaruan data kependudukan sehingga status warga yang telah meninggal dapat segera tercatat dalam sistem.

Bagi Bawaslu, pembaruan data secara cepat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih. Semakin cepat perubahan data kependudukan tercatat, semakin kecil pula potensi ketidaksesuaian data pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Selain AKSAMA, Ariyani juga menyoroti pentingnya pemutakhiran status kependudukan bagi purnawirawan TNI dan Polri melalui aplikasi SAKTI. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dibangun Bawaslu Bali bersama Polda Bali, Kodam IX/Udayana, serta pemerintah daerah untuk memastikan perubahan status kepegawaian turut diikuti pembaruan data kependudukan.

"Untuk mengakuratkan data tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu dan KPU saja tanpa pelibatan instansi lainnya. Oleh karena itu, sarana perbaikan yang ada harus segera ditindaklanjuti agar data yang mendekati sempurna dapat segera kita wujudkan," ujar Ariyani.

Forum evaluasi tersebut mempertemukan Bawaslu Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng, Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta Dinas Sosial Kabupaten Buleleng. Pertemuan itu menjadi ruang untuk menyelaraskan langkah dalam memperkuat kualitas data pemilih berkelanjutan.

Dalam diskusi, Disdukcapil Buleleng menjelaskan bahwa proses perubahan status kependudukan bagi purnawirawan TNI dan Polri melalui aplikasi SAKTI dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa surat keputusan pensiun, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. Mekanisme tersebut diharapkan mampu mempercepat pembaruan data sehingga setiap perubahan status dapat segera tercatat dalam basis data kependudukan.

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng menyampaikan terdapat 6.509 penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng pada Semester I Tahun 2026, termasuk 1.208 penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Data tersebut menjadi perhatian bersama dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh hak pilih secara setara.

Merespons kondisi tersebut, Polres Buleleng dan Kodim 1609/Buleleng menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan perekaman data melalui pola jemput bola bersama tenaga kesehatan dari puskesmas, khususnya bagi kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas maupun memerlukan pendampingan.

Ariyani juga mengingatkan bahwa akurasi data pemilih harus diikuti dengan kesiapan penyelenggara dalam menjamin aksesibilitas pemungutan suara. Ia meminta KPU memberikan perhatian serius terhadap kebutuhan pemilih penyandang disabilitas, mulai dari akses menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), desain TPS yang ramah disabilitas, hingga penyediaan alat bantu yang sesuai dengan ragam kebutuhan pemilih.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan akan terus memetakan kebutuhan TPS yang ramah disabilitas sekaligus menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Bagi Bawaslu Bali, kualitas daftar pemilih tidak hanya ditentukan oleh proses pemutakhiran administrasi, tetapi juga oleh kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan segera terakomodasi. Sinergi antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, TNI, Polri, dan Dinas Sosial diharapkan menjadi fondasi untuk menghadirkan data pemilih yang semakin akurat, inklusif, dan akuntabel pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Foto, Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle