Optimalkan Strategi Kehumasan, Kordiv P2H Bawaslu Bali Hadiri Evaluasi Kebijakan Publikasi di Surabaya
|
Surabaya, Bawaslu Bali — Di tengah tantangan penyampaian informasi pada masa nontahapan pemilu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketut Ariyani, hadir langsung dalam Rapat Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu yang digelar Bawaslu RI di Hotel Harris Gubeng, Surabaya, Rabu (26/08/2026).
Kegiatan nasional yang turut dihadiri oleh para koordinator divisi yang membidangi pencegahan dan kehumasan dari Bawaslu Provinsi se-Indonesia ini difokuskan untuk membedah dan mencari solusi atas rendahnya engagement publik serta hambatan diseminasi informasi lembaga pengawas pemilu saat tidak ada tahapan pemilu yang berjalan.
Evaluasi ini menjadi momentum krusial bagi Bawaslu untuk merumuskan ulang strategi komunikasi agar kerja-kerja pengawasan dan pencegahan tetap mendapat perhatian publik, sekaligus mencegah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Langkah ini mendesak dilakukan mengingat ruang diseminasi informasi sering kali menyempit manakala dinamika kontestasi politik praktis sedang tidak berlangsung di tengah masyarakat.
Dalam forum strategis tersebut, ditekankan pula pentingnya upaya taktis untuk menembus kejenuhan informasi publik, sehingga isu-isu kepemiluan dan pengawasan tetap relevan serta menarik perhatian warga di tengah minimnya pemberitaan politik. Standarisasi kebijakan publikasi turut dibahas secara mendalam guna menyamakan persepsi dan standar operasional pengelolaan media sosial agar informasi lembaga tersampaikan secara lebih cepat, akurat, dan transparan.
Selain itu, penguatan partisipasi masyarakat ditempatkan sebagai pilar utama untuk menjadikan humas sebagai ujung tombak dalam merawat kesadaran politik warga, memastikan api partisipasi publik tidak surut meski pemilu belum dimulai.
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Ketut Ariyani menegaskan bahwa kerja-kerja kehumasan di masa nontahapan tidak boleh kehilangan arah dan substansi esensialnya bagi publik luas.
"Tantangan terbesar kita di masa nontahapan adalah menjaga agar isu pengawasan pemilu tetap hidup di tengah masyarakat, karena publikasi yang masif, kreatif, dan tepat sasaran adalah kunci utama agar fungsi edukasi Bawaslu tidak pernah berhenti," ujar Ariyani di sela-sela kegiatan.
Menindaklanjuti arahan dan kebijakan strategis yang digariskan oleh Bawaslu RI dalam evaluasi nasional tersebut, Bawaslu Bali menyatakan kesiapan penuh untuk segera mengimplementasikannya ke dalam agenda kerja kehumasan di daerah. Arahan pusat mengenai perlunya reposisi konteks kegiatan—yang sebelumnya cenderung seremonial agar diubah sepenuhnya menjadi program bernilai edukatif—akan langsung diterjemahkan ke dalam setiap program pencegahan di Bali.
Implementasi lanjutan dari kebijakan Bawaslu RI tersebut juga mewajibkan jajaran pengawas pemilu untuk menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek penerima informasi pasif, melainkan sebagai subjek aktif dan mitra strategis dalam mengawal pengawasan pemilu partisipatif. Desain komunikasi publik daerah pun akan disesuaikan secara kontekstual dengan karakteristik serta kearifan lokal Bali, seraya mengintegrasikan perspektif GEDSI (*Gender Equality, Disability, and Social Inclusion*) untuk memastikan setiap informasi yang disebarkan bersifat inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Bali akan mulai mengoptimalkan pemanfaatan akun media sosial resmi lembaga sekaligus mendorong keterlibatan aktif akun-akun individu jajaran internal guna memperluas gaung informasi secara organik, serta menerapkan tambahan ukuran keberhasilan kehumasan yang lebih komprehensif demi mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang terbuka, progresif, dan akuntabel hingga tingkat akar rumput.
Foto : Bawaslu RI
Penulis : Bawaslu Bali