Bawaslu Bali Dorong Pemilu Inklusif, Hak Pilih Disabilitas Harus Terjamin
|
Buleleng, Bawaslu Bali — Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui pendataan pemilih, tetapi juga harus didukung aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS), ketersediaan fasilitas yang sesuai, dan pelayanan yang menghormati kemandirian pemilih. Hambatan fisik maupun komunikasi perlu menjadi perhatian agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pemilu secara setara.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam konsolidasi demokrasi bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Buleleng, Kamis (22/10/2026).
Kepala PPDI Kabupaten Buleleng, Made Budiarta, menyampaikan harapan agar penyandang disabilitas dilibatkan dalam agenda besar demokrasi, termasuk kontestasi pemilu. Menurutnya, pelibatan tersebut penting agar kebutuhan penyandang disabilitas turut diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemilu.
Budiarta menyoroti kondisi bangunan di Bali yang memiliki banyak tangga sehingga menyulitkan pengguna kursi roda untuk mengakses lokasi pemungutan suara. Selain itu, pemilih dengan hambatan pendengaran juga membutuhkan pola komunikasi yang sesuai agar dapat berinteraksi dengan petugas tanpa mengalami kesulitan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ariyani menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan keragaman kebutuhan penyandang disabilitas. “Pemilu yang inklusif bukan hanya memastikan penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga memastikan mereka dapat mengakses TPS dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Ariyani, identifikasi kebutuhan perlu dilakukan dengan melibatkan penyandang disabilitas secara langsung. Hal ini penting karena setiap ragam disabilitas memiliki kebutuhan yang berbeda. Akses bagi pengguna kursi roda, alat bantu bagi pemilih tunanetra, serta komunikasi yang sesuai bagi pemilih tunarungu merupakan bagian dari aspek yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
“Masukan dari komunitas penyandang disabilitas penting untuk mengetahui hambatan yang benar-benar mereka alami. Dengan begitu, evaluasi terhadap aksesibilitas dan pelayanan pemilih tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga pengalaman langsung dari mereka yang menggunakan fasilitas tersebut,” kata Ariyani.
Dalam pertemuan itu, Ni Komang Ariasih dari HWDI Kabupaten Buleleng turut menceritakan pengalamannya saat mencoblos. Ia mengaku tidak menemukan fasilitas huruf Braille di TPS sehingga memilih menggunakan bantuan suaminya. Ariasih mengatakan dirinya merasa lebih nyaman dan percaya kepada suaminya dibandingkan jika didampingi petugas TPS.
Menanggapi pengalaman tersebut, Ariyani menjelaskan bahwa pemilih yang membutuhkan pendampingan dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendamping diwajibkan menandatangani surat pernyataan pendampingan sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga pelaksanaan pemungutan suara tetap sesuai aturan.
Ariyani menekankan bahwa pendampingan tidak boleh mengambil alih hak pemilih dalam menentukan pilihan politiknya. “Pendampingan seharusnya membantu pemilih mengatasi hambatan, bukan menentukan pilihan untuknya. Hak memilih tetap berada pada pemilih, dan kerahasiaan pilihannya harus dijaga,” ujarnya.
Bagi Bawaslu Bali, aspirasi PPDI dan HWDI Kabupaten Buleleng menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan penyelenggaraan pemilu menjangkau seluruh warga tanpa terkecuali. Melalui pengawasan dan pendidikan politik, Bawaslu mendorong agar pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas tidak berhenti pada pendataan, tetapi diwujudkan melalui akses, fasilitas, dan pelayanan yang memungkinkan mereka berpartisipasi secara bermartabat dan setara.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali