Bawaslu Bali Dorong Pencegahan Sengketa Sejak Masa Non-Tahapan
|
Badung, Bawaslu Bali – Potensi sengketa proses Pemilu perlu dicegah sejak sebelum tahapan dimulai. Karena itu, komunikasi antara Bawaslu dan partai politik perlu dibangun sejak masa non-tahapan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memberi ruang bagi peserta Pemilu melakukan pembenahan lebih awal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, saat mewakili pimpinan Bawaslu Bali dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penguatan Simakrama Bersama Partai Politik (SIMBAR), di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (23/9).
Cahayani mengatakan, komunikasi dan koordinasi dengan partai politik perlu dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan kepemiluan menjadi salah satu modal penting untuk mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa.
“Yang kita kedepankan adalah pencegahan. Penyelenggara dan peserta Pemilu harus memahami aturan yang berlaku agar berbagai hal yang berpotensi menimbulkan sengketa dapat diminimalisir sejak awal,” ujar Cahayani.
Menurutnya, pola komunikasi sejak masa non-tahapan juga memberikan kesempatan bagi Bawaslu dan partai politik untuk mengidentifikasi persoalan lebih awal. Dengan demikian, hal-hal yang masih dapat diperbaiki tidak harus menunggu sampai tahapan Pemilu berjalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan komunikasi dengan partai politik menjadi salah satu langkah yang dilakukan jajaran Bawaslu Badung dalam menjalankan fungsi pengawasan. Melalui kunjungan langsung ke kantor partai politik, Bawaslu tidak hanya membangun silaturahmi, tetapi juga menyampaikan informasi terkait pemutakhiran data kepartaian secara berkelanjutan.
“Ini menjadi langkah awal kami untuk memberikan informasi kepada partai politik terkait kesesuaian data partai politik, sehingga berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dapat diketahui sejak awal,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang ditemukan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) adalah perbedaan penulisan nama antara data dalam SIPOL dan Surat Keputusan (SK), dokumen SK yang belum diunggah, masa sewa kantor yang telah kedaluwarsa, serta persoalan terkait keterwakilan perempuan. Temuan tersebut menjadi bahan yang perlu ditindaklanjuti partai politik sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengatakan pengawasan tidak semestinya baru dilakukan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Menurutnya, koordinasi pada masa non-tahapan dapat menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus mengurangi potensi persoalan di kemudian hari.
“Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi nonkonsultatif untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
SIMBAR yang dikembangkan Bawaslu Kabupaten Badung menjadi salah satu ruang komunikasi tersebut. Forum ini digunakan untuk berdialog dengan partai politik, menyampaikan informasi kepemiluan, serta mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan persoalan. Bawaslu Badung juga telah melakukan silaturahmi dengan sejumlah partai politik dan akan melanjutkan kegiatan serupa kepada partai politik lainnya.
Langkah pencegahan tersebut juga mendapat apresiasi dari KPU Kabupaten Badung. I Putu Yogi Indra Permana mengatakan KPU memiliki pola komunikasi dengan partai politik melalui program Simpul Parpol, termasuk dengan mendatangi kantor partai politik untuk menyampaikan hal-hal yang perlu disiapkan terkait kepengurusan, kantor, dan kelengkapan pemutakhiran data partai politik.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali