Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Ingatkan Parpol Tidak Kampanye Di Luar Jadwal

Bawaslu Bali Ingatkan Parpol Tidak  Kampanye Di Luar Jadwal

Singaraja, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka secara tegas mengingatkan kepada Partai Politik di Buleleng agar tidak berkampanye sebelum dimulainya masa tahapan kampanye Pemilu 2024. 

"DCT telah ditetapkan pada 3 November lalu, jadi terdapat tenggat waktu 25 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Oleh sebab itu tidak boleh ada kegiatan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023 nanti" tegas Wirka saat menghadiri Konsolidasi Penguatan Bawaslu yang digelar Bawaslu Buleleng di Berutz Bar & Resto, pada Sabtu (11/11).

Wirka menambahkan, sebelum masa Kampanye ini Partai Politik Peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan Politik di Internal Partainya. 

"Secara regulasi, sosialisasi dan pendidikan politik di Internal Partai dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya. Meski demikian, dalam kegiatan tersebut dilarang memuat unsur ajakan." ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan pihaknya telah menginventarisir alat peraga Parpol maupun Caleg yang terpasang di wilayah Kabupaten Buleleng. "Saat ini jajaran kami telah mengidentifikasi dan melaporkan alat peraga baik baliho maupun spanduk yang terpasang di wilayahnya masing-masing" ungkap Adi.

Terakhir, Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mendorong adanya kesepakatan bersama untuk menciptakan suasana Pemilu 2024 kondusif di Buleleng. Melalui pertemuan ini, Partai Politik bersepakat untuk menurunkan alat peraga yang terpasang di wilayah Buleleng secara mandiri.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri KPU Buleleng, Badan Kesbangpol Buleleng, Satpol PP Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, serta Partai Politik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle