Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali lakukan supervisi terkait bakal calon perseorangan di Karangasem

Bawaslu Bali lakukan supervisi terkait bakal calon perseorangan di Karangasem

Karangasem, Bawaslu Bali – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali melakukan supervise terkait dengan proses verifikasi administrasi persyaratan minimal bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan untuk Pelkada Kabupaten Karangasem Tahun 2024.

“Kami melakukan supervise dan penguatan terkait dengan tugas – tugas teman Bawaslu di Karangasem mengenai pengawasan verifikasi administrasi bakal calon perseorangan,” kata Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Rabu (29/5).

Ia menyampaikan Bawaslu Bali melakukan supervise ke Bawaslu Karangasem kemudian Bawaslu Karangasem melakukan pengawasan di KPU Karangasem.

Dari sembilan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, hanya di KPU Kabupaten Karangasem yang tercatat ada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati yang mendaftar dari perseorangan.

Menurut dia, potensi sengketa akan muncul jika ada syarat dukungan minimal calon perseorangan belum terpenuhi dan ketika ditemukan dukungan ganda saat dilakukan proses verifikasi faktual.

“Secara resmi hasil verifikasi administrasi memang belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Karangasem. Tetapi, kami melakukan mitigasi terkait potensi kemungkinan terjadinya sengketa,” ucapnya.

Jika sampai ada sengketa setelah penetapan berita acara di KPU Karangasem, selanjutnya akan menjadi ranah Bawaslu Karangasem untuk menindaklanjutinya.

“Bawaslu sesuai tugas dan fungsi kami, ketika ada sengketa, yang itama tentu melakukan mediasi peserta Pemilu dengan KPU. Jika tidak menemukan jalan keluar terkait kesepakatan dengan cara mediasi, barulah kemudian ke proses adjudikasi,” kata Suguna.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Karangasem, I Wayan Suartika mengatakan Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Karangasem mendapat tugas tambahan untuk ikut turun ke lapangan melakukan verifikasi daktual persyarakat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.

“nanti turun ke lapangan menyensus semua pendukung bacalon, kami melibatkan PPK dan PPS karena waktu yang disediakan mepet, sehingga kami minta bantuan mereka menyelesaikan tugas itu,” ujar Suartika.

Suartika menjelaskan salah satu syarat pasangan bakal calon perseorangan atau bukan diusung partai politik adalah mengumpukan dukungan berupa KTP elektronik 33.053 orang yang dapat dibuktikan saat didatangi langsung oleh penyelenggara pemilu.

Sebelumnya pasangan bacalin Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dari perseorangan (Independen) yajni I wayan Kari Subali – Ketut Putra Ismaya Jaya sudah menyetorkan persyaratan dukungan ke KPU Kabupaten Karangasem pada 12 Mei 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle