Bawaslu Bali Soroti Pendataan Pemilih Disabilitas, Hak Administrasi Anak Perlu Dipastikan
|
Buleleng, Bawaslu Bali — Pendataan anak penyandang disabilitas, terutama mereka yang tidak memiliki orang tua atau mengalami kendala administrasi kependudukan, memerlukan perhatian bersama. Ketepatan data tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak administrasi dan akses bantuan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan pentingnya keterlibatan orang tua, tenaga pendidik, dan instansi terkait dalam memastikan anak-anak penyandang disabilitas terdata dengan baik. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama SLB Negeri 2 Buleleng dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Buleleng, Kamis (22/10/2026).
Menurut Ariyani, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak cukup hanya dengan memeriksa daftar pemilih yang tersedia. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan dan instansi yang menangani persoalan sosial, diperlukan untuk mengidentifikasi warga yang berpotensi belum tercatat atau mengalami kendala administrasi kependudukan.
Ia menegaskan, perhatian khusus perlu diberikan kepada anak penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun. Usia tersebut menjadi salah satu syarat bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih. Apabila persoalan administrasi kependudukan tidak ditangani sejak awal, mereka berpotensi menghadapi hambatan dalam proses pendataan pemilih. Karena itu, keterlibatan tenaga pendidik dan instansi terkait penting untuk membantu mengidentifikasi serta menindaklanjuti kendala yang dihadapi, sehingga pemenuhan hak politik penyandang disabilitas tidak terabaikan.
“Dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih, kami perlu memastikan bahwa warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terakomodasi dalam proses pendataan. Karena itu, anak-anak penyandang disabilitas, khususnya yang telah berusia 17 tahun, perlu mendapat perhatian agar kendala administrasi tidak menjadi penghambat dalam pemenuhan hak pilih mereka,” demikian penekanan Ariyani dalam konteks pengawasan PDPB.
Persoalan tersebut turut disampaikan Wakil Kepala Sekolah SLB Negeri 2 Buleleng, I Gusti Made Rai Adnyana. Ia mengungkapkan, terdapat anak didik yang tidak memiliki orang tua dan mengalami disabilitas mental sehingga menghadapi kendala dalam proses pendataan, terutama ketika diperlukan dokumen dan pelaporan untuk kepentingan administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak sekolah. Anak-anak tersebut membutuhkan pendampingan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi. Di sisi lain, kelengkapan data menjadi penting untuk memastikan hak-hak mereka dapat diakses, termasuk hak pilih ketika telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Dinsos P3A Buleleng, Luh Hery Novayanti, menyatakan bahwa persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada dinas untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, pemerintah daerah tengah memberikan perhatian pada pendataan anak-anak yang hidup sebatang kara, yatim piatu, dan penyandang disabilitas agar keberadaan serta kebutuhan mereka dapat teridentifikasi dengan baik.
Menurut Hery, ketepatan data juga berkaitan dengan akses terhadap bantuan sosial. Ia menyebutkan, penyaluran bantuan sosial pada 2027 turut mempertimbangkan pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Karena itu, persoalan administrasi perlu ditangani agar warga yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap layanan hanya karena data atau dokumennya belum lengkap.
“Jangan sampai hak mereka terabaikan hanya karena persoalan administrasi. Ini perlu menjadi perhatian bersama, karena dampaknya bukan hanya pada pemenuhan hak administrasi, tetapi juga terhadap akses bantuan sosial dan pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Konsolidasi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi persoalan pendataan kelompok rentan. Sekolah dapat membantu mengenali kondisi dan kebutuhan peserta didik, sementara instansi sosial berperan menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya. Bawaslu, dalam lingkup tugas pengawasan pemutakhiran data pemilih, mendorong agar koordinasi tersebut turut mendukung akurasi daftar pemilih.
Bagi masyarakat, persoalan ini menjadi pengingat bahwa data kependudukan bukan sekadar urusan administrasi. Data yang akurat merupakan salah satu pintu untuk mengakses pelayanan publik sekaligus memastikan hak politik warga negara terlindungi. Oleh karena itu, keluarga, tenaga pendidik, dan masyarakat perlu berperan aktif melaporkan kendala pendataan kepada instansi berwenang, sehingga kelompok rentan tidak tertinggal dalam pemenuhan hak-haknya.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali