Bawaslu Provinsi Bali merilis HASIL PEMETAAN TPS RAWAN PEMILU TAHUN 2024
|
TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut.
Dalam menentukan kerawanan sebuah TPS disusun menggunakan 7 Variabel dan 22 indikator.
untuk lebih jelasnya dapat melihat tautan berikut ini: