Belajar dari Putusan MK, Bawaslu Bali Antisipasi Persoalan Hukum Pemilu 2029
|
Buleleng, Bawaslu Bali — Perubahan regulasi dan dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Bali dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029. Pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk persoalan hukum yang muncul setelah tahapan berakhir, dinilai perlu dikaji agar jajaran pengawas lebih siap menghadapi potensi sengketa pada pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, meminta jajaran pengawas tidak hanya memahami pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga mencermati perkembangan hukum yang dapat memengaruhi tugas dan kewenangan Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dirangkaikan dengan Rapat Kajian Hukum Putusan MK di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kamis (22/10/2026).
“Pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang telah selesai hingga proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi menjadi bahan evaluasi bersama. Meskipun tahapan telah berjalan, masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti,” ujar Suguna.
Menurut Suguna, salah satu putusan yang menjadi bahan pembahasan ialah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kajian tersebut diarahkan untuk memahami aspek hukum penyelesaian perselisihan hasil pemilu, terutama kedudukan hukum para pihak (legal standing), objek perkara, kewenangan lembaga, serta tenggang waktu pengajuan permohonan.
Suguna menilai pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian perkara diperlukan agar jajaran Bawaslu dapat membedakan persoalan yang menjadi kewenangan pengawasan dengan perkara yang harus diselesaikan melalui jalur hukum lain. Hal ini sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap penanganan persoalan hukum pada pemilu sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa putusan yang dikaji tidak serta-merta mengubah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, jajaran Bawaslu tetap harus berpedoman pada dasar hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas pengawasan, sembari mengikuti perkembangan regulasi kepemiluan.
Suguna turut menyinggung Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu diperhatikan bersamaan dengan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Selain mencermati perkembangan hukum, Suguna meminta jajaran pengawas tetap memperhatikan pemenuhan aksesibilitas dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya, kesiapan menghadapi Pemilu 2029 juga harus mencakup pengawasan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat, termasuk kelompok pemilih yang membutuhkan akses dan layanan khusus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa kajian putusan MK menjadi ruang bagi jajaran pengawas untuk memperdalam pemahaman mengenai prosedur hukum dan penyelesaian sengketa. Ia menilai pengalaman pemilu sebelumnya perlu ditelaah untuk mengidentifikasi persoalan yang berpotensi kembali muncul dalam tahapan mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, turut menilai diskusi hukum penting dilakukan untuk mengevaluasi persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemilu berikutnya.
Di sisi lain, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berlangsung pada 2027, mencakup verifikasi partai politik dan penetapan daerah pemilihan. Karena itu, Suguna meminta jajaran Bawaslu memanfaatkan waktu persiapan untuk mengevaluasi pengawasan pemilu sebelumnya, mencermati perkembangan regulasi, dan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sebelum tahapan dimulai.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali