Lompat ke isi utama

Berita

Bertemu Pengrajin Endek Di Klungkung, Ariyani Tanamkan Spirit Pengawasan Partisipatif

Bertemu Pengrajin Endek Di Klungkung, Ariyani Tanamkan Spirit Pengawasan Partisipatif

Klungkung, Bawaslu Bali - Dalam upaya menjaga keutuhan dan kualitas demokrasi, seluruh elemen masyarakat memegang peran penting dalam mengawasi setiap tahapan proses pemilu. Tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau Lembaga penyelenggara seperti Bawaslu dan KPU, pengawasan proses demokrasi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Partisipatif di Wyndham Jivva Resort, Selasa (14/5).

 

Menurut Ariyani, Pengawasan oleh Masyarakat melibatkan berbagai lapisan, mulai dari individu, kelompok masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, hingga media massa. Peran serta ini dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan kampanye, hari pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara.

 

“Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu adalah wujud nyata dari demokrasi yang sehat dan berfungsi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut dihadapan para pengrajin endek Klungkung yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

 

Namun, lanjutnya, penting bagi setiap elemen masyarakat untuk menjaga independensi dan obyektivitas. Penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpihak justru dapat merusak integritas proses pemilu. Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, media, dan penyelenggara pemilu harus didasari pada komitmen untuk mengutamakan kebenaran dan keadilan.

 

“Pada akhirnya, pengawasan oleh seluruh elemen masyarakat tidak hanya bertujuan untuk mengungkap dan mencegah kecurangan, tetapi juga untuk membangun budaya demokrasi yang kokoh dan berkelanjutan,” pungkas Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle