Lompat ke isi utama

Berita

Bukan Sekadar Memilih, Suguna Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi

Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan Universitas Mahasaraswati Denpasar

Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan Universitas Mahasaraswati Denpasar 

Gianyar, Bawaslu Bali – Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengajak kalangan mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan partisipatif. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pemilih saat hari pemungutan suara, tetapi juga harus terlibat mengawal setiap tahapan demokrasi.

"Konsolidasi demokrasi ini kami laksanakan agar adik-adik memahami apa itu pemilu dan pemilihan, sekaligus terlibat langsung bukan hanya sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek demokrasi. Bukan sekadar pencoblos, melainkan juga pengawas partisipatif," ujar Suguna saat membuka kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan Universitas Mahasaraswati Denpasar di Kantor Desa Singapadu Kaler, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, Bawaslu Provinsi Bali secara konsisten membangun kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi sebagai upaya memperluas pendidikan demokrasi sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi.

Lebih lanjut, Suguna menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Demokrasi juga harus tumbuh dalam kehidupan sehari-hari melalui budaya berorganisasi, musyawarah, menghargai perbedaan pendapat, serta berpartisipasi dalam mengawal setiap proses pengambilan keputusan.

"Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, tugas kita sekarang adalah menjaga demokrasi sebagai payung untuk mengevaluasi penyelenggaraan sebelumnya sekaligus memperbaiki penyelenggaraan berikutnya. Karena itu, kami berharap adik-adik dapat bergabung menjadi pengawas partisipatif sehingga tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga ikut menjaga integritas setiap tahapan pemilu," katanya.

Suguna menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu sebagai lembaga pengawas, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas menjaga kode etik penyelenggara pemilu.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menekankan bahwa pengawasan pemilu telah dimulai jauh sebelum hari pemungutan suara. Salah satu tahapan yang memerlukan perhatian bersama adalah penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih.

Menurutnya, keterbatasan jumlah jajaran pengawas di lapangan menjadikan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting dalam mengawal seluruh tahapan pemilu. Oleh sebab itu, mahasiswa diharapkan turut berperan aktif memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

"Pastikan diri sendiri maupun seluruh anggota keluarga telah terdaftar sebagai pemilih melalui proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kami akan memastikan KPU menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terjamin," jelas Reika.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Singapadu Kaler yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan Universitas Mahasaraswati Denpasar yang hadir serta mengajak mereka aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.

Diskusi berlangsung interaktif ketika salah seorang mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar mengangkat pertanyaan mengenai praktik politik uang yang masih menjadi perhatian masyarakat pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Bawaslu menjelaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus didukung alat bukti yang cukup agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan setiap dugaan praktik politik uang kepada Bawaslu, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Identitas pelapor dipastikan tetap terlindungi, sementara setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
konsoldem
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle