Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Purnawirawan Kehilangan Hak Pilih, Bawaslu Bali Bangun Sinergi dengan ASABRI Denpasar

Cegah Purnawirawan kehilangan hak pilih Bawaslu Bali melaksanakan audiensi dengan ASABRI Denpasar

Cegah Purnawirawan kehilangan hak pilih Bawaslu Bali melaksanakan audiensi dengan ASABRI Denpasar

Denpasar, Bawaslu Bali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali mengambil langkah proaktif dalam memitigasi potensi hilangnya hak konstitusional para purnawirawan TNI dan Polri menjelang Pemilu. Upaya pencegahan ini diwujudkan melalui audiensi kerja sama strategis bersama PT ASABRI (Persero) Kantor Cabang Denpasar, Rabu (15/4).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, mengungkapkan bahwa langkah jemput bola ini merupakan respons atas temuan krusial dalam verifikasi faktual di lapangan. Bawaslu Bali mengidentifikasi masih terdapat sejumlah purnawirawan TNI/Polri dengan status pekerjaan di KTP yang tercatat sebagai anggota aktif.

“Kenapa kami harus intens memvalidasi data pemilih? Karena ini berpotensi menjadi masalah ke depan. Jika status di KTP masih aktif sebagai anggota TNI/Polri, maka secara aturan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kami ingin meminimalisir potensi pelanggaran tersebut,” tegas Ariyani.

Ariyani menambahkan, pihaknya memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Seringkali, pembaruan status KTP tertunda karena para purnawirawan masih terbiasa dengan dokumen identitas lamanya, di samping adanya kendala waktu pengurusan di tengah proses penyelesaian administrasi hak-hak pensiun.

Menyambut baik kedatangan Bawaslu Bali, Kepala Kantor Cabang PT ASABRI Denpasar, Salim Achmad, mengapresiasi positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk bersinergi menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak dasar warga negara. “Prinsipnya, apa pun yang menjadi sinergi demi kepentingan negara, tentunya harus kami dukung penuh,” ujar Salim.

Menanggapi temuan Bawaslu Bali, Kepala Bidang Layanan Pelanggan PT ASABRI Cabang Denpasar, Rajib Saputra, menjelaskan bahwa secara teknis SOP layanan klaim saat ini masih menggunakan KTP sebagai identitas dasar nasabah. Hal tersebut berimplikasi pada banyaknya data di lapangan yang menunjukkan status purnawirawan masih tercatat aktif secara administratif.

Sebagai tindak lanjut strategis dari audiensi tersebut, ASABRI akan proaktif menyisipkan edukasi dan imbauan pembaruan data kependudukan dalam agenda sosialisasi rutin yang digelar setiap tiga bulan. Selain itu, ASABRI juga akan menggandeng mitra perbankan mereka untuk turut menyuarakan pentingnya update KTP kepada para purnawirawan saat mengambil hak pensiun.

Terkait batasan akses data kependudukan akibat regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di tingkat daerah, Bawaslu Bali dan ASABRI Denpasar sepakat untuk mengeskalasi isu ini. Sinergi lintas lembaga ini akan didorong agar dimulai dari tingkat pusat, guna melahirkan kebijakan nasional yang menjamin hak pilih purnawirawan dengan tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali 

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle