Jaga Netralitas Aparatur Desa, Bawaslu Bali Ingatkan Ancaman Pelanggaran Bermula dari Media Sosial
|
Badung, Bawaslu Bali – Ancaman pelanggaran netralitas aparatur desa tidak lagi hanya muncul dalam bentuk dukungan terbuka kepada peserta pemilu. Aktivitas yang kerap dianggap sepele di media sosial, seperti menyukai, mengomentari, hingga membagikan ulang unggahan partai politik atau pasangan calon, berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran yang berujung pada sanksi. Persoalan inilah yang menjadi perhatian Bawaslu Bali saat memperkuat pemahaman netralitas bagi pemerintah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (20/7/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa aparatur desa memegang posisi strategis sekaligus rentan terhadap pelanggaran karena berada paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap sikap dan tindakan pemerintah desa harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menurut Wirka, menjaga netralitas bukan hanya menjadi kewajiban aparatur desa, tetapi juga seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa sebagaimana aparatur desa diawasi oleh pemerintah di atasnya, Bawaslu juga berada dalam sistem pengawasan yang sama sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab menjaga integritas dalam penyelenggaraan demokrasi. Meski kepala desa dan perangkat desa memiliki hak pilih sebagai warga negara, mereka tetap dibatasi oleh ketentuan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Yang menjadi konsen kita adalah Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Desa, dan Undang-Undang ASN. Kepala desa maupun perangkat desa wajib tunduk terhadap aturan tersebut. Mereka tidak boleh menjadi anggota partai politik maupun membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tegas Wirka.
Ia mengingatkan, pelanggaran netralitas sering kali berawal dari aktivitas digital yang dianggap biasa. Menurutnya, tindakan menyukai, mengomentari, maupun membagikan ulang unggahan partai politik atau pasangan calon dapat dikategorikan sebagai bentuk keberpihakan yang berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme penegakan yang diatur dalam keputusan bersama mengenai netralitas aparatur pemerintah.
"Netralitas sangat penting dijaga. Ketika pemerintah desa tidak netral, dampaknya bukan hanya terhadap kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan dan membuat kehidupan masyarakat desa menjadi tidak kondusif," ujarnya.
Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, menyambut baik penguatan yang diberikan Bawaslu Bali. Menurutnya, pemerintah desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik melalui sikap yang profesional dan tidak memihak.
Ia mengakui bahwa kepala desa beserta perangkatnya akan selalu menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Karena itu, komitmen menjaga netralitas harus dibangun bersama agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
"Mari bersama-sama menjaga netralitas kepada masyarakat dan negara sehingga permasalahan dapat diminimalkan. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi besar. Kalau bisa diredam sejak awal, tentu harus kita cegah bersama," kata Arif Wiratya.
Selain Wirka, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana beserta jajaran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala Subbagian P3SPH Bawaslu Kabupaten Badung, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pencegahan pelanggaran dan membangun komitmen bersama dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah desa menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Foto, Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali