JDIH Bawaslu, Sarana Menyatukan Produk Hukum untuk Memperkuat Pengawasan dan Pencegahan
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Akses terhadap informasi hukum kepemiluan menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Karena itu, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak cukup ditempatkan sebagai aktivitas dokumentasi, tetapi perlu dikembangkan sebagai layanan informasi yang membantu masyarakat memahami aturan kepemiluan.
Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum melalui JDIH Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9/2026). Menurut dia, penguatan JDIH berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu.
Sutrawan menjelaskan, kerja pengawasan Bawaslu tidak dapat dipisahkan dari berbagai produk hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas. Regulasi kepemiluan, produk hukum Bawaslu, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu terdokumentasi dan tersedia secara sistematis agar dapat menjadi rujukan bagi jajaran pengawas maupun masyarakat.
“Fungsi Bawaslu adalah melakukan pencegahan, dan pencegahan itu dimulai dari produk hukum. Karena itu, produk hukum penting disosialisasikan agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas,” ujar Sutrawan.
Dalam konteks tersebut, JDIH memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menyimpan dokumen. JDIH perlu menjadi pintu bagi masyarakat untuk menemukan informasi mengenai aturan kepemiluan, memahami ketentuan yang berlaku, sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam proses demokrasi.
Kemudahan akses menjadi penting karena persoalan hukum kepemiluan tidak selalu berada dalam ruang kerja penyelenggara Pemilu. Masyarakat juga berhadapan dengan berbagai ketentuan, mulai dari hak memilih, larangan dalam Pemilu, hingga aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tahapan. Informasi yang sulit ditemukan atau sulit dipahami berpotensi membuat aturan hanya diketahui oleh kalangan tertentu.
“JDIH jangan hanya menjadi tempat menyimpan produk hukum, tetapi harus mampu menjadi sumber informasi hukum yang mudah ditemukan, mudah diakses, dan mudah dipahami masyarakat,” tegas Sutrawan.
Karena itu, Sutrawan mendorong peningkatan visibilitas JDIH, terutama di ruang digital. Pengelolaan dokumen yang lengkap perlu diikuti dengan penyajian informasi yang komunikatif serta publikasi yang konsisten melalui berbagai kanal. Dengan cara tersebut, produk hukum tidak berhenti sebagai arsip, tetapi dapat hadir sebagai pengetahuan yang dapat digunakan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan bahwa layanan hukum melalui JDIH menjadi bagian penting dalam membuka akses informasi hukum kepada masyarakat. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, memaparkan sejumlah tantangan dalam pengelolaan JDIH, termasuk integrasi sistem dengan JDIH Bawaslu RI serta proses verifikasi produk hukum sebelum dipublikasikan. Bawaslu Kabupaten Gianyar juga terus memperkuat publikasi JDIH melalui media sosial dan melakukan studi banding sebagai bagian dari pengembangan layanan.
Pertukaran pengalaman dalam pengelolaan JDIH juga dilakukan bersama KPU Kabupaten Gianyar dan Pemerintah Kabupaten Gianyar. KPU Kabupaten Gianyar berbagi praktik pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan informasi JDIH, sedangkan Pemerintah Kabupaten Gianyar memaparkan pengalaman dalam melengkapi dokumen serta melakukan sinkronisasi produk hukum dengan JDIHN. Bagi Bawaslu Bali, praktik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu.
Sutrawan menilai, penguatan JDIH pada akhirnya bukan semata-mata persoalan membangun sistem dokumentasi hukum. Yang lebih penting adalah memastikan produk hukum dapat ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan. Ketika masyarakat memiliki akses terhadap informasi hukum yang jelas, ruang pencegahan pelanggaran dapat diperkuat sejak sebelum persoalan terjadi.
“Pengelolaan JDIH perlu terus diperkuat, baik dari sisi sistem, kualitas produk hukum, maupun penyebarluasan informasinya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya produk hukum, tetapi juga dapat memahami dan menggunakannya sebagai sumber informasi yang terpercaya,” pungkasnya.
Penguatan JDIH dengan demikian menjadi bagian dari upaya Bawaslu Bali mempertemukan produk hukum dengan kebutuhan informasi masyarakat. Produk hukum yang terdokumentasi, tersinkronisasi, dan mudah diakses bukan hanya mendukung kerja kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami aturan dan ikut menjaga proses Pemilu dan Pemilihan.
Foto : Humas Bawaslu Gianyar
Penulis : Humas Bawaslu Bali