Kampus Diminta Tetap Kritis, Ruang Kampanye Harus Dijaga Netralitasnya
|
Kampus Diminta Tetap Kritis, Ruang Kampanye Harus Dijaga Netralitasnya
Denpasar, Bawaslu Bali — Perdebatan mengenai kampanye politik di lingkungan kampus kembali mengemuka. Kampus dinilai memiliki posisi penting sebagai ruang pertarungan gagasan politik, namun pada saat yang sama tetap harus menjaga netralitas agar tidak berubah menjadi arena mobilisasi kepentingan politik praktis.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Pekan Edukasi dan Kolaborasi Pengawasan (Peka) edisi keempat yang digelar Bawaslu Bali bersama akademisi dan mahasiswa Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar secara daring, Jumat (13/3/2026).
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi demokrasi sekaligus pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui forum Peka, Bawaslu membuka ruang dialog dengan kalangan akademisi guna memperkuat literasi politik mahasiswa dalam konteks pengawasan partisipatif.
Menurut Suguna, setelah penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu Bali juga tengah melakukan evaluasi melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi penyempurnaan fungsi pengawasan pada pemilu berikutnya.
“Peka yang kini memasuki edisi keempat menjadi ruang kolaborasi bersama akademisi untuk memperkuat literasi politik mahasiswa, khususnya dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh bagaimana proses politik itu dijalankan.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi bagaimana prosesnya dijalankan dan dijaga integritasnya,” kata Ariyani.
Ia menilai pemilu seharusnya dipahami sebagai ruang pembelajaran bagi masyarakat mengenai tanggung jawab serta keberanian dalam menjaga kebenaran proses demokrasi. Namun keberanian tersebut, menurutnya, harus dibarengi pemahaman yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahan dalam menilai dinamika politik.
Dalam konteks itu, Ariyani menyebut kampus memiliki peran penting sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis sekaligus keberanian moral. Karena itu, ia menilai kampus perlu diberi ruang untuk menjadi tempat diskusi dan pengujian gagasan politik para kandidat.
“Ruang itu perlu diberikan kepada kampus, tetapi harus tetap menjaga integritas dan netralitas. Kesempatan yang diberikan kepada kandidat juga harus berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi UHN I Gusti Bagus Sugriwa I Made Adi Widnyana menilai praktik politik uang masih menjadi tantangan serius dalam sistem pemilihan langsung.
Fenomena tersebut, menurutnya, kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak oportunis untuk mempengaruhi pilihan masyarakat melalui cara-cara yang tidak sehat.
Karena itu, ia menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur praktik politik uang yang sering kali muncul akibat rendahnya pemahaman politik.
“Mahasiswa harus mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat agar tidak terjerat politik uang,” ujarnya.
Namun Adi Widnyana juga mengingatkan adanya persoalan regulasi terkait penggunaan ruang kampus untuk kegiatan kampanye, khususnya di perguruan tinggi negeri.
Fasilitas kampus negeri pada dasarnya merupakan fasilitas negara sehingga penggunaannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan dilema antara kebutuhan membuka ruang pertukaran gagasan politik di kampus dengan aturan yang membatasi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis.
“Di sinilah tantangan ke depan bagi Bawaslu dalam mengawal proses kampanye agar tetap memberi ruang pertukaran gagasan tanpa melanggar prinsip netralitas maupun aturan hukum,” katanya.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali
Foto : Screenshot zoom meeting