Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Bawaslu Bali: Merawat Pengawasan Partisipatif di Masa Jeda Pemilu

Bawaslu Bali menggelar agenda "Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu" secara daring

Bawaslu Bali menggelar agenda "Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu" secara daring

Denpasar, Bawaslu Bali - Berakhirnya hiruk-pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyurutkan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali untuk terus merajut simpul-simpul pengawasan. Mengisi masa non-tahapan, Bawaslu Bali menggelar agenda "Konsolidasi Demokrasi bersama Pemantau Pemilu" secara daring pada Kamis (26/2).

Forum strategis ini mempertemukan Bawaslu Bali dengan berbagai elemen pemantau pemilu terakreditasi, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Korps HMI-Wati (KOHATI).

Membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun selama tahapan krusial Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, kesuksesan pemilu di Bali tidak lepas dari peran aktif elemen masyarakat sipil.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan kami untuk tidak sekadar mengawasi tahapan, tetapi juga masif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di masa non-tahapan ini. Di tengah proses efisiensi yang sedang digulirkan pemerintah pusat, Bawaslu Bali tetap berkomitmen mengambil langkah-langkah konkret untuk menyukseskan dan memperkuat konsolidasi demokrasi, khususnya dalam memetakan isu-isu kepemiluan yang mencuat di tingkat nasional," papar Suguna.

Mempertegas arah konsolidasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyoroti urgensi evaluasi pasca-pemilu. Ia menekankan bahwa Bawaslu tidak ingin terbuai oleh klaim keberhasilan semata, melainkan butuh perspektif kritis berbasis fakta lapangan dari para pemantau pemilu.

"Pelaksanaan pemilu yang usai pada 2024 bukanlah alasan untuk berhenti mengonsolidasikan kekuatan. Kami butuh masukan, saran, bahkan kritik tajam dari pemantau. Konsolidasi di masa non-tahapan ini bukan sekadar refleksi, melainkan langkah strategis membangun pengawasan yang lebih adaptif dan berintegritas demi memperkokoh demokrasi substantif kedepan," urai Ariyani.

Harapan Bawaslu untuk mendapatkan masukan kritis langsung dijawab tuntas dalam sesi diskusi. Forum yang mulanya sarat akan agenda seremonial ini berkembang menjadi ruang otokritik yang tajam.

Dalam forum tersebut, perwakilan PMII, Fariz Wahyu, melontarkan pandangan skeptis yang selama ini beredar di lapangan. Menurutnya, publik merindukan Bawaslu yang memiliki kewenangan penindakan langsung, bukan hanya sekadar perantara pidana pemilu.

"Beberapa kali ke belakang, menurut kami [Bawaslu] itu seperti ada, tapi tiada. Ke depan, kami berharap Bawaslu memiliki wewenang atau kuasa yang bisa langsung melakukan penindakan. Kampanye bahwa Bawaslu itu bersama rakyat harus benar-benar disemarakkan," tegas Fariz.

Senada dengan Fariz, perwakilan KOHATI Singaraja, Liza Putri, dan Stanley Francisco Gurion dari PMKRI menyoroti pentingnya pengawasan di ruang digital. Keduanya mendesak agar ruang siber, yang diprediksi menjadi medan pertempuran utama pada pemilu mendatang, mendapat pengawasan khusus.

"Di Pemilu 2029 nanti akan sangat ditentukan oleh ruang digital. Bawaslu Bali perlu membentuk satuan tugas khusus pengawasan digital," saran Liza.

Merespons rentetan kritik tersebut, jajaran Bawaslu Bali tak menampik adanya stigma minor di mata publik. Ketut Ariyani mengakui bahwa anggapan "antara ada dan tiada" memang kerap disematkan kepada lembaganya. Kendati demikian, ia meluruskan pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa Bawaslu terikat pada batasan kewenangan dan aturan hukum yang rigid, sehingga kinerja pengawasan tidak bisa serta-merta digeneralisasi sebagai sebuah kegagalan institusional.

Lebih jauh, persoalan kewenangan ini diamini oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Diklat Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Ia menyadari label minor yang disematkan pada Bawaslu mulai bergeser, namun hambatannya kini terletak pada eksekusi penegakan hukum yang tidak bisa dilakukan secara sepihak, utamanya dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Terkait desakan pengawasan ruang digital, Ariyani memaparkan bahwa pihaknya telah membentuk komunitas digital sebagai wadah penyusunan strategi pengawasan dan diskusi kepemiluan. Tujuannya adalah mendorong keterlibatan anak muda untuk menangkal informasi negatif. Ke depan, komunitas ini diharapkan mampu menguatkan posisi Bawaslu dalam melawan hoaks di media sosial.

Pernyataan ini diperkuat oleh Wiratma yang menambahkan bahwa pada masa post-election ini, Bawaslu mulai menjajaki kerja sama dengan Direktorat Siber Polda Bali untuk mengawasi dan menekan sirkulasi kampanye hitam (black campaign) secara lebih terstruktur.

Di luar masalah kewenangan dan digitalisasi, tantangan paling klasik yang masih menjadi benalu dalam sistem demokrasi adalah politik uang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menawarkan perspektif jangka panjang untuk mengurai benang kusut ini.

Wirka menilai langkah fundamental yang harus segera dibangun adalah memperkuat fondasi kesadaran publik. Ia tidak menampik bahwa selama ini penegakan hukum kerap menemui jalan buntu karena minimnya dukungan pembuktian atau partisipasi masyarakat untuk menjadi saksi. Namun, bagi Wirka, hal ini adalah panggilan untuk membenahi kultur.

"Sebaik apa pun regulasi dirancang, hukum tidak akan mampu menjangkau ruang-ruang privat jika kesadaran berdemokrasi belum tumbuh dari dalam diri. Mengingat kewenangan institusional kita memiliki batasan, mari kita bangun bersama budaya malu untuk menerima pemberian elektoral sebagai benteng pertahanan pertama masyarakat dari gempuran politik uang," seru Wirka.

Sejalan dengan gagasan tersebut, Ketut Ariyani menambahkan bahwa benih-benih pengawasan partisipatif kini tengah disemai secara berkelanjutan. Ke depan, Bawaslu Bali akan lebih masif merangkul pemilih pemula dari jenjang SMP hingga perguruan tinggi, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Langkah ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan upaya menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus strategi untuk mencetak sukarelawan pengawas partisipatif.

Sebagai penutup, Ketut Ariyani menegaskan bahwa konsolidasi di masa non-tahapan ini merupakan pijakan strategis. "Pemantau pemilu adalah denyut nadi transparansi. Mari kita rawat demokrasi ini dengan semangat independen dan profesional agar semakin kuat dan bermartabat," pungkasnya.

Penulis dan foto : Humas Bawaslu Bali 

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle