Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bali Soroti Implikasi KUHAP Baru

Koordinator Divisi PP Datin, I Wayan Wirka membawa pembahasan KUHAP dalam rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Di Bawaslu Jembrana

Koordinator Divisi PP Datin, I Wayan Wirka membawa pembahasan KUHAP dalam rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Di Bawaslu Jembrana

Jembrana, Bawaslu Bali - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penanganan tindak pidana pemilu. Ketidaksinkronan antara KUHAP baru dan Undang-Undang Pemilu dinilai dapat mengganggu kepastian hukum dalam proses penegakan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, dalam rapat koordinasi yang digelar di Bawaslu Jembrana bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPU, Satpol PP dan Kesbangpol Jembrana, Senin (25/5/2026).

“Keberadaan KUHAP baru menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi Bawaslu dalam memastikan penanganan pelanggaran pemilu tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Wirka.

Menurutnya, persoalan utama terletak pada masih digunakannya rujukan KUHAP lama dalam Undang-Undang Pemilu, sementara secara nasional telah berlaku KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan normatif maupun teknis, karena ada ketidaksesuaian antara aturan yang menjadi dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang bukan aparat penegak hukum, Wirka menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perubahan KUHAP agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi.

“Bawaslu bukan aparat penegak hukum, tetapi memiliki kewenangan dalam proses penanganan pelanggaran. Karena itu, pemahaman terhadap perubahan KUHAP menjadi krusial,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti kemungkinan penerapan restorative justice dalam tindak pidana pemilu yang dinilai belum dapat diimplementasikan secara sederhana tanpa kejelasan konstruksi hukum, khususnya terkait penentuan pihak korban.

“Dalam kasus perusakan alat peraga kampanye, perlu kejelasan siapa yang menjadi korban, apakah peserta pemilu atau penyelenggara. Ini penting sebelum berbicara tentang pendekatan restorative justice,” jelasnya.

Wirka juga menyinggung perubahan dalam KUHAP baru terkait mekanisme pengakuan bersalah serta kewenangan penyidik yang berpotensi berdampak terhadap sistem penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu, meskipun ia meyakini keberadaan Gakkumdu tetap relevan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan alat bukti elektronik di tengah perkembangan teknologi.

“Kemampuan membedakan alat bukti yang autentik dengan yang direkayasa, termasuk oleh kecerdasan buatan, menjadi sangat penting untuk menjaga kualitas penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali 

Tag
Penangananpelanggaran
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle