Menakar KUHAP Baru, Wirka Tekankan Urgensi Harmonisasi Hukum dan Adaptasi Digital dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Badung, Bawaslu Bali — Perubahan lanskap hukum nasional melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menjadi isu normatif, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap masa depan penanganan pelanggaran pemilu. Dalam konteks ini, kebutuhan akan harmonisasi regulasi dan adaptasi kelembagaan menjadi semakin mendesak, terutama untuk menjaga kepastian hukum sekaligus efektivitas penegakan hukum pemilu.
Perspektif tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Diskusi bertajuk “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru Terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung dikantornya, Rabu (10/6/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menempatkan isu ini dalam kerangka yang lebih luas: bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum pemilu ke depan. Menurutnya, perbedaan potensi penafsiran antara Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dihindari, sehingga menuntut adanya harmonisasi hukum yang sistematis dan terukur.
“Tanpa harmonisasi, kita berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang justru melemahkan efektivitas penanganan pelanggaran pemilu,” demikian substansi pemikiran yang disampaikan Wirka dalam forum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dalam situasi transisi regulasi ini, Sentra Gakkumdu memegang peran strategis sebagai ruang konsolidasi penegakan hukum. Bagi Wirka, penguatan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak lagi cukup bersifat administratif, melainkan harus ditopang oleh penyamaan perspektif, pelatihan terpadu, hingga penyusunan pedoman teknis yang adaptif terhadap perubahan hukum.
Namun, tantangan penegakan hukum pemilu tidak berhenti pada aspek regulasi. Wirka secara tajam menyoroti bahwa transformasi digital telah membuka spektrum pelanggaran baru yang jauh lebih kompleks. Hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga praktik politik uang berbasis elektronik kini menjadi realitas yang tidak terpisahkan dari dinamika pemilu.
Bahkan, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dapat merusak integritas informasi publik jika tidak diantisipasi secara serius.
Dalam kerangka itu, Wirka mendorong penguatan kapasitas pengawasan digital sebagai keniscayaan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi siber harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi dan etika digital masyarakat. Ia melihat bahwa penegakan hukum pemilu di era digital tidak lagi dapat bertumpu pada pendekatan konvensional semata.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai pilar yang tidak tergantikan. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mendeteksi sekaligus mencegah pelanggaran secara lebih dini dan efektif.
“Keberhasilan penegakan hukum pemilu ke depan tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kemampuan kita beradaptasi, baik secara kelembagaan, teknologi, maupun partisipasi publik,” menjadi garis besar refleksi yang disampaikan Wirka.
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu, KPU Kabupaten Badung, unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan partai politik. Diskusi juga menghadirkan pandangan akademik dan praktisi hukum yang memperkaya perspektif terkait masa depan penanganan pelanggaran pemilu pasca KUHAP baru.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali