Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Pertanyakan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Bali Jelaskan Keterbatasan Regulasi

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat jelaskan batas kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pidana pemilu, Kamis (12/3/2026)

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat jelaskan batas kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pidana pemilu, Kamis (12/3/2026)

Denpasar, Bawaslu Bali — Isu menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu turut mengemuka dalam diskusi publik antara mahasiswa PMII dan Bawaslu Bali secara daring, Kamis (12/3/2026).

Salah satu peserta mempertanyakan konsistensi Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu, terutama setelah berbagai dinamika yang terjadi dalam pemilu nasional.

Dalam forum tersebut, Bayu Pamungkas dari PMII Denpasar menilai bahwa publik mulai meragukan efektivitas peran pengawasan yang dijalankan Bawaslu.

Menurutnya, sejumlah kasus pelanggaran yang mencuat dalam pemilu kerap dinilai tidak berujung pada penindakan yang tegas, sehingga memunculkan kesan bahwa lembaga pengawas hanya mengikuti alur proses yang ada.

“Kami melihat ada keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan pemilu. Ketika ada pelanggaran dalam pemilu, publik berharap ada penindakan yang tegas. Namun yang terlihat justru seolah kesalahan itu tetap berjalan,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Ia juga mempertanyakan konsistensi pengawasan Bawaslu antara level nasional dan daerah, terlebih di tengah munculnya wacana mengenai pembubaran lembaga pengawas pemilu tersebut.

Menanggapi kritik tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengakui bahwa dinamika penanganan pelanggaran pemilu memang tidak terlepas dari sejumlah keterbatasan kewenangan yang diatur dalam regulasi.

Menurut Ariyani, dalam beberapa kasus, Bawaslu kerap menghadapi hambatan ketika unsur pelanggaran tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mencontohkan penanganan kasus politik uang yang memiliki perbedaan ketentuan antara pemilihan kepala daerah dan pemilu nasional.

“Dalam Pilkada, subjek pelanggaran politik uang bisa setiap orang. Namun dalam pemilu, yang dapat dikenai sanksi adalah pelaksana kampanye atau tim kampanye yang terdaftar. Sementara di lapangan sering kali yang membagikan bukan bagian dari tim kampanye resmi,” jelas Ariyani.

Selain itu, dalam dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu juga harus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Ariyani, perbedaan sudut pandang hukum antara tiga lembaga tersebut terkadang membuat suatu perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penindakan.

“Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan pandangan hukum dalam proses pembahasan, sehingga suatu perkara tidak dapat dilanjutkan” katanya.

Ia menilai situasi tersebut turut memengaruhi persepsi publik terhadap kinerja lembaga pengawas pemilu, sehingga penguatan regulasi terkait kewenangan Bawaslu menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat ke depan.

Foto, Penulis, Editor : HMS Bawaslu Bali

Tag
Penangananpelanggaran
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle