Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa STIMI Handayani Soroti Pengawasan Politik Uang di Era Digital

Kordiv HPS, Gede Sutrawan saat sosialisasi di STIMI Handayani, (19/9/2026)

Kordiv HPS, Gede Sutrawan saat sosialisasi di STIMI Handayani, (19/9/2026)

Denpasar, Bawaslu Bali - Guna mengantisipasi maraknya praktik politik uang di tengah masifnya penggunaan teknologi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa mahasiswa STIMI Handayani memiliki peran strategis sebagai agent of change dan penjaga demokrasi di era digital (cyber-guardian of democracy). Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan ceramah sosialisasi konsolidasi demokrasi dalam rangka Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) STIMI Handayani di Aula STIMI Handayani, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran dosen dan mahasiswa STIMI Handayani ini mengupas tuntas pentingnya pengawasan pemilu untuk mewujudkan demokrasi yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.

Dalam pemaparannya, Gede Sutrawan menjelaskan bahwa demokrasi prosedural menitikberatkan pada pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan waktu, tahapan, aturan, serta keberadaan peserta dan pemilih. Sebaliknya, demokrasi substantif menekankan pada perlindungan hak pilih, absennya intimidasi, politik uang, manipulasi, serta kecurangan demi terselenggaranya pemilu yang adil dan berintegritas berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).

“Pengawasan pemilu sangat penting untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai asas LUBER JURDIL, menjaga hak pilih, mencegah politik uang, politik SARA, berita bohong, hingga penyalahgunaan kekuasaan," ujar Sutrawan.

Namun, Sutrawan juga menyoroti berbagai tantangan pengawasan saat ini, mulai dari luasnya wilayah, banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS), keterbatasan sumber daya manusia, hingga kompleksitas pelanggaran yang merambah ruang digital dan media sosial. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif dari masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, menjadi kunci utama.

Sesi pemaparan materi kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif serta tanya jawab yang antusias dari para mahasiswa STIMI Handayani. Salah satu topik utama yang mencuri perhatian adalah pertanyaan mahasiswi mengenai praktik politik uang, khususnya bagaimana cara membedakan antara politik uang dengan pemberian bantuan sosial, serta bagaimana strategi pengawasan Bawaslu terhadap modus tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Gede Sutrawan menjelaskan bahwa kunci utama dalam membedakan bantuan sosial dengan praktik politik uang terletak pada pemahaman mengenai konteks, tujuan, waktu, dan mekanisme pemberian bantuan.

"Pengawasan Bawaslu dikerahkan untuk memastikan agar setiap program pemberian bantuan tidak disertai dengan unsur ajakan, tekanan, maupun imbalan yang secara sengaja bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak para mahasiswa dan masyarakat luas untuk tidak ragu berperan aktif menyampaikan informasi atau melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui kegiatan tersebut, Sutrawan menegaskan  bahwa strategi komprehensif dalam membangun demokrasi substantif meliputi penguatan integritas pengawas dan transparansi proses pemilu, pelaksanaan pendidikan politik yang berkelanjutan serta penguatan literasi hukum pemilu, dan penerapan digitalisasi pengawasan yang didukung oleh pelibatan aktif komunitas lokal.

Dengan indikator keberhasilan berupa tingginya partisipasi masyarakat tanpa tekanan, minimnya pelanggaran serius, serta meningkatnya kepercayaan publik, Bawaslu Bali berharap mahasiswa STIMI Handayani dapat terus menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang benar dan mengawal kualitas demokrasi yang bersih dan berintegritas di era digitalisasi.

Foto dan Penulis : HMS Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle