Lompat ke isi utama

Berita

Menata Akar Persoalan Data Pemilih

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat jabarkan paradoks administratif terkait pemilih meninggal dunia di Rakor Pengawasan PDPB di Badung, Selasa (21/4/2026)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat jabarkan paradoks administratif terkait pemilih meninggal dunia di Rakor Pengawasan PDPB di Badung, Selasa (21/4/2026)

Badung, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola demokrasi: belum terintegrasinya data pemilih lintas sektor. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 yang digelar Bawaslu Badung di kantornya, Selasa (21/4/2026), isu ini mengemuka sebagai titik krusial yang menentukan kualitas pemilu ke depan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menegaskan bahwa persoalan data pemilih tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Menurutnya, basis data yang digunakan dalam pemilu merupakan irisan dari berbagai institusi, mulai dari data kependudukan, aparatur sipil negara, hingga personel TNI dan Polri. “Permasalahan ini tidak akan beres jika hanya ditangani oleh penyelenggara. Data pemilih adalah satu kesatuan yang bersumber dari banyak instansi,” ujarnya.

Dalam praktiknya, fragmentasi data tersebut menjadi sumber utama ketidaksesuaian di lapangan. Ariyani menilai, ketidakakuratan data pemilih tidak hanya berdampak administratif, tetapi berimplikasi langsung terhadap legitimasi hasil pemilu. “Jika data tidak valid, maka dampaknya akan merembet pada hasil pemilu dan kebijakan yang dihasilkan. Ini persoalan mendasar yang harus dibenahi dari hulunya,” kata dia.

Ia juga menyoroti paradoks administratif dalam pencoretan data pemilih yang telah meninggal dunia. Secara faktual, individu tersebut tidak lagi ada, namun secara administratif masih tercatat sebagai pemilih. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat menghapus tanpa laporan resmi, sementara KPU memerlukan akta kematian sebagai dasar pencoretan. 

“Situasi ini mencerminkan tantangan dalam tata kelola data antarlembaga. Secara faktual seseorang telah meninggal, namun dalam sistem administrasi masih berpotensi tercatat sebagai pemilih karena proses pembaruan data harus melalui mekanisme formal,” ujarnya.

Persoalan lain muncul pada peralihan status aparat. Mereka yang telah pensiun semestinya kembali memiliki hak pilih, sementara anggota aktif tidak. Namun, tanpa sinkronisasi data yang memadai, perubahan status ini kerap tidak tercermin dalam daftar pemilih. Ariyani mengingatkan pentingnya memastikan tidak terjadi anomali, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap tercatat, atau sebaliknya.

Sebagai langkah korektif, Bawaslu Bali mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga. Koordinasi telah dilakukan dengan Polda Bali dan unsur TNI, termasuk melalui uji petik berbasis data alih status personel. Selain itu, Bawaslu juga menjalin koordinasi dengan ASABRI terkait administrasi pensiun aparat.

Salah satu inisiatif yang mulai diterapkan adalah pemberian keping KTP baru bersamaan dengan penyerahan surat keputusan pensiun. Skema ini telah direalisasikan di Kabupaten Jembrana sebagai upaya mempercepat pembaruan data kependudukan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk intervensi langsung untuk menjembatani keterputusan data antarinstansi

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, menegaskan bahwa pengawasan pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di luar tahapan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi pijakan dalam mempersiapkan pemilu mendatang, dengan menempatkan data pemilih sebagai elemen strategis.

Rakor ini memperlihatkan bahwa pembenahan data pemilih tidak lagi dapat dilakukan secara parsial. Ia menuntut integrasi sistem, kolaborasi antarlembaga, serta keberanian untuk menyelesaikan paradoks administratif yang selama ini menghambat akurasi data.

Foto dan Penulis : HMS Bawaslu Bali

Editor : HMS Bawaslu Bali

Tag
Datapemilih
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle