Patroli Masa Tenang, Sebanyak 50 Ribu APK Telah Ditertibkan
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu se-Bali bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap Kabupaten/Kota se-Bali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang, Dalam agenda Patroli Masa Tenang tersebut, selama 3 hari terhitung sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 13 Februari, sejumlah 54.548 APK telah ditertibkan di seluruh Bali.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna mengungkapkan bahwa saat memasuki masa tenang, tidak boleh ada APK yang masih terpasang, untuk itu seluruh jajaran pengawas pemilu, dari Tingkat Provinsi sampai dengan Pengawas Kelurahan/Desa telah melakukan patrol dengan Satpol PP di tiap wilayah untuk melakukan penertiban.
“Sekarang sudah masuk pada masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus turun, melihat situasi saat ini, tidak mungkin dilakukan dalam satu hari, maka kami telah lakukan tertibkan secara bertahap sejak tanggal 11 kemarin,” Kata Suguna saat ditemui berpatroli di kawasan Gianyar, selasa (13/2).
Ditemui terpisah berpatroli di kawasan Buleleng, Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan klasifikasi APK yang telah ditertibkan oleh jajaran pengawas bersama dengan Satpol Pp se-Bali, APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari Bendera, Stiker, Banner, serta Baliho.
“Tidak hanya penertiban APK saja, patroli masa tenang yang kami lakukan juga untuk mencegah adanya kampanye dan money politik yang jelas dilarang terjadi di masa tenang, selain itu juga kami juga menyambangi TPS – TPS rawan yang telah kami lakukan identifikasi sebelumnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Selain Suguna dan Ariyani, Anggota Bawaslu Bali lainnya, I Wayan Wirka, I Nyoman Gede Putra Wiratma, dan Gede Sutrawan juga melakukan patrol pengawasan masa tenang secara terpisah dan menyebar ke seluruh wilayah yang ada di Bali.