Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Penanganan Pelanggaran Jadi Sorotan Monev Bawaslu Bali di Tabanan

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka melaksanakan Monev Administrasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tabanan

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka melaksanakan Monev Administrasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten TabananTabanan

Penguatan kapasitas penanganan pelanggaran pada masa non-tahapan menjadi fokus utama dalam monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Bawaslu Provinsi Bali di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kamis (23/4).

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menilai, meskipun kinerja Bawaslu Tabanan telah berjalan optimal, penguatan aspek hukum dan tata kelola penanganan pelanggaran tetap menjadi kebutuhan mendesak.

Menurut dia, masa non-tahapan tidak boleh dipandang sebagai periode jeda, melainkan momentum untuk memperbaiki kualitas penanganan pelanggaran, terutama dari sisi pemahaman regulasi dan penyusunan argumentasi hukum.

“Penguatan kapasitas hukum menjadi kunci, agar setiap penanganan pelanggaran memiliki dasar argumentasi yang kuat dan tidak menimbulkan celah dalam prosesnya,” ujarnya.

Wirka juga menyoroti belum optimalnya standar operasional prosedur (SOP) dalam administrasi penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya penyusunan SOP yang terstruktur dan seragam agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengelolaan data penanganan pelanggaran dinilai masih perlu diperkuat. Penghimpunan dan pengarsipan yang sistematis dianggap penting untuk memastikan data dapat diakses secara cepat dan akurat saat dibutuhkan, termasuk dalam proses pembahasan di Sentra Gakkumdu.

Peran sekretariat juga menjadi perhatian, terutama dalam mendukung kerja-kerja teknis pimpinan, termasuk dalam menyiapkan bahan dan argumentasi hukum.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti catatan tersebut melalui penguatan kapasitas internal. Upaya itu antara lain dilakukan melalui forum diskusi rutin untuk membedah regulasi serta memperkuat pemahaman jajaran.

Ia menegaskan, penguatan kapasitas akan dilakukan secara kolektif tanpa sekat antarfungsi, sebagai langkah persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali

Editor : Humas Bawaslu Bali 

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle