Perkuat Hak Pilih Kelompok Rentan, Bawaslu Bali dan Dinsos Sinkronisasi Data Disabilitas
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Bawaslu Bali mempererat sinergi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk menjamin setiap penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih terakomodasi sepenuhnya dalam daftar pemilih. Langkah strategis ini dilakukan guna memastikan seluruh warga negara mendapatkan fasilitas yang layak dan memastikan tidak ada satu pun data pemilih disabilitas yang terlewat dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026), Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketut Ariyani menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk melakukan uji petik terhadap data pemilih disabilitas.
"Maksud dan tujuan kami adalah menyamakan persepsi terkait potensi pelanggaran, salah satunya hak pemilih disabilitas. Banyak dari mereka yang belum bisa menyalurkan hak pilihnya karena kendala administratif, seperti belum melakukan perekaman KTP-el akibat keterbatasan fisik," ujar Ariyani.
Bawaslu Bali menyoroti temuan di lapangan di mana sejumlah warga di yayasan atau panti sosial belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Hal ini memicu perlunya sinergi antara Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan jemput bola perekaman.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Provinsi Bali yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Ni Putu Yuni Candrayanti, menyatakan telah aktif memfasilitasi penyandang disabilitas di dalam panti sosial untuk melakukan perekaman KTP-el melalui koordinasi dengan Disdukcapil. Namun, tantangan besar masih ditemukan pada pendataan penyandang disabilitas yang berada di luar panti.
"Hambatan kami adalah pendataan disabilitas yang tinggal di lingkungan keluarga atau luar panti karena fasilitas dan akses data yang masih terbatas. Ini menjadi PR bersama agar semua yang memiliki hak pilih dapat terakomodir," tegasnya.
Selain kendala fisik, Bawaslu Bali juga memberikan perhatian khusus pada pendataan penyandang disabilitas mental, terutama yang berada di fasilitas kesehatan seperti di Bangli. Bawaslu mendorong agar seluruh penyandang disabilitas masuk terlebih dahulu ke dalam Daftar Pemilih, sebelum nantinya diklasifikasikan sesuai ketentuan Undang-Undang.
"PR besar kita adalah memastikan mereka terdaftar dulu. Kami juga memperhatikan warga yang menjadi disabilitas karena kecelakaan namun statusnya di data kependudukan belum diperbarui. Sinkronisasi ini krusial agar klasifikasi di data pemilih benar-benar akurat," tambah Ariyani.
Sebagai langkah konkret, Bawaslu Bali berupaya mensinergikan data komprehensif penyandang disabilitas di seluruh Bali untuk dijadikan acuan dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran prosedur serta memastikan Pemilu yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Foto, Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali