Perkuat Strategi Pencegahan, Bawaslu Bali Supervisi Kinerja Pengawasan di Karangasem
|
Perkuat Strategi Pencegahan, Bawaslu Bali Supervisi Kinerja Pengawasan di Karangasem
Karangasem, Bawaslu Bali — Upaya pencegahan pelanggaran pemilu kembali ditegaskan sebagai fondasi utama pengawasan. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani melakukan monitoring dan supervisi di Bawaslu Kabupaten Karangasem guna memastikan strategi pencegahan berjalan efektif dan terukur.
Dalam kegiatan tersebut, Ariyani menekankan bahwa pendekatan pengawasan tidak lagi dapat bertumpu semata pada penindakan. Menurutnya, efektivitas pengawasan justru ditentukan sejak tahap awal, melalui kemampuan lembaga dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengintervensinya sebelum terjadi.
“Pencegahan harus menjadi napas utama pengawasan. Kita tidak bisa menunggu pelanggaran terjadi, baru bergerak. Yang dibangun adalah sistem yang mampu membaca risiko sejak dini,” ujar Ariyani.
Ia menilai, tantangan pengawasan ke depan semakin kompleks, terutama dalam konteks dinamika sosial dan perkembangan informasi yang bergerak cepat. Karena itu, Bawaslu di tingkat kabupaten dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif dalam merumuskan langkah pencegahan.
Supervisi ini, kata dia, menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana strategi pencegahan telah diimplementasikan secara konkret oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem, termasuk dalam membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat diseminasi informasi kepemiluan.
Menurut Ariyani, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) memiliki peran strategis dalam menjembatani kerja pengawasan dengan publik. Tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan itu sendiri.
“Partisipasi masyarakat bukan pelengkap, tetapi elemen kunci. Ketika masyarakat terlibat, maka potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” katanya.
Dalam konteks lokal Karangasem, ia juga mendorong agar pendekatan pencegahan dilakukan secara kontekstual, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial dan geografis wilayah. Hal ini dinilai penting agar strategi yang dibangun tidak bersifat generik, melainkan tepat sasaran.
Lebih jauh, Ariyani menegaskan bahwa masa non-tahapan pemilu bukan berarti ruang kerja pengawasan berhenti. Justru pada fase ini, konsolidasi internal dan penguatan strategi pencegahan harus dilakukan secara lebih intensif.
“Di luar tahapan, kita punya waktu untuk merapikan sistem, memperkuat koordinasi, dan memastikan bahwa ketika tahapan dimulai, kita sudah siap dengan pola pencegahan yang matang,” ujarnya di Kantor Bawaslu Karangasem, Rabu (22/4/2026).
Melalui kegiatan monitoring dan supervisi ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap jajaran pengawas di daerah dapat membangun pola kerja yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif. Sebab, kualitas pengawasan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan dari sejauh mana pelanggaran itu dapat dicegah sejak awal.
Foto dan Penulis : HMS Bawaslu Bali
Editor : HMS Bawaslu Bali