Lompat ke isi utama

Berita

Punya Hak yang Sama Sesuai Undang-Undang, Bawaslu Bali Bakal Kawal Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024

Punya Hak yang Sama Sesuai Undang-Undang, Bawaslu Bali Bakal Kawal Suara Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024
Nusa Penida, Bawaslu Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan perhatian khusus pada pemilih disabilitas di Pilkada 2024. Seperti diungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, pihaknya akan meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas.   Sebab, selain masyarakat lainnya, kelompok disabilitas memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suaranya sesuai dengan Undang-Undang. Ungkapan ini disampaikan Ketut Aryani dalam diskusi bertajuk ‘Kolaborasi Bersama dan Kesiapan Bawaslu Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024’ yang berlangsung di Kabupaten Klungkung, Bali,Jumat (31/5).

"Kami juga didorong menguatkan pemilih disabilitas," ujarnya.

Ditegaskannya bahwa pemilih disabilitas akan diberikan perhatian khusus sehingga bisa memberikan haknya pada 27 November 2024 nanti.

“Yang kami lakukan sekarang ini bagaimana memastikan kalau penyandang disabilitas betul-betul mendapatkan akses,” cetus dia.

"Akan menjadi perhatian (khusus) daripada penyelenggara Pemilu secara teknis,” tambahnya.

Sebab kata dia, hal pemilih disabilitas sama seperti halnya masyarakat Indonesia yang lain dan diatur dalam Undang-Undang.

"Jangan sampe nanti penyandang disabilitas tidak mendapatkan akses dalam menggunakan hak pilihnya nanti,” pungkasnya.***

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle